Tuesday, July 12, 2016

Denda Pajak Kendaraan dan PBB Dihapus, Ahok: Agar Orang Sanggup Bayar Pajak

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan beleid penghapusan sementara denda pajak. Ternyata kebijakan ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan PBB.

Ahok mengatakan tujuan kebijakan ini agar orang membayar pajak tanpa takut terkena denda penunggakan pajak yang sudah menumpuk bertahun-tahun. Soalnya, dikhawatirkan orang yang menunggak pajak kendaraanbertahun-tahun tak akan bisa membayar dendanya.

"Kalau itu enggak dihapus, orang ini kan ditambah denda-denda enggak bisa bayar juga. Utang kan. Kamu kalau disuruh bayar mesti lunasi yang lama nanti enggak sanggup juga," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Ahok menilai kebijakan ini seperti pemutihan denda pajak. Bukan hanya pajak kendaraan bermotor saja ternyata, Ahok menyebut pemutihan denda juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kayaknya saya sudah tanda tangan deh, seperti pemutihan begitu kan. Kayaknya sudah ada. Termasuk PBB juga," kata Ahok.

Kebijakan ini menurutnya mirip dengan pengampunan pajak. "Itu supaya orang bisa bayar cepat saja, ya mirip-mirip tax amnesty saja," kata Ahok.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan itu berlaku dari 2 Juli hingga 2 Agustus 2016. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. 
(dnu/aan)

No comments:

Post a Comment