Wednesday, May 25, 2016

Yusril Batal Ajukan "Class Action" terhadap Kebijakan Ahok jika...

Kuasa hukum Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra memastikan tak akan mengajukan gugatan class actionapabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak menggusur permukiman di Luar Batang.
"Enggaklah (ajukan class action). Kalau enggak (digusur) kan enggak ada dasarnya (gugat)," kata Yusril saat dihubungiKompas.com, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Namun, Yusril belum melihat ketegasan Ahok terkait penghentian rencana penggusuran Luar Batang ini.
Ia pun meminta Ahok dengan tegas menyebut tidak akan menggusur perkampungan tersebut.
"Kalau Pak Ahok memang mau menghentikan penggusuran paksa di Luar Batang, syukur alhamdulillah. Kalau jalan terus, pasti jalan terus," kata Yusril.
Pakar hukum tata negara itu juga mengkritik ucapan Ahok yang menilai gugatan class action, yang direncanakan Yusril, menghalangi pembangunan.
Menurut Yusril, gaya omongan Ahok seperti Presiden kedua RI Soeharto.
"Itu Ahok mau niru-niru Pak Harto, tapi enggak kayak Pak Harto. Kalau Pak Harto dulu sering bilang ini menghambat pembangunan," sambung Yusril.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini masyarakat tengah menghadapi suatu kebijakan yang berhadapan dengan hukum. Adapun class action merupakan langkah hukum yang dilakukan masyarakat.
"Saya baru denger kalau class action langkah hukum ditempuh menghambat pembangunan. Nah Pak Harto dulu saja bilang menghambat pembangunan, benar-benar menghambat. Tapi kalau ambil langkah hukum ke pengadilan kan enggak bisa dibilang sebagai menghambat pembangunan," ujar Yusril.
Sebelumnya, Ahok menyatakan bahwa wacana penertiban di permukiman sekitar Masjid Luar Batang sudah selesai. Warga Luar Batang pun meminta Ahok membuktikan ucapannya tersebut.

No comments:

Post a Comment