Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik berjanji akan mengomunikasikan rencana menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada semua fraksi.
Hal ini untuk menindaklanjuti tuntutan warga Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) yang kemarin berunjuk rasa menuntut HMP tetap diteruskan sebagai kelanjutan dari remondasi panitia hak angket yang sudah ada.
"Nanti kami akan komunikasikan ke teman fraksi bahwa ada suara masyarakat seperti ini. Saya yakin kok fraksi lain akan menyambut baik," ujar Taufik ketika dihubungi, Sabtu (21/5/2016).
Pada awal April 2015, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.
Ahok dinilai telah melakukan pelanggaran karena menyerahkan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif. Selain itu, panitia hak angket DPRD juga menilai Ahok terbukti melanggar etika dan norma.
Ahok dinilai telah melakukan pelanggaran karena menyerahkan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif. Selain itu, panitia hak angket DPRD juga menilai Ahok terbukti melanggar etika dan norma.
Saat itu ada usulan pula agar hasil rekomendasi itu dilanjutkan kepada HMP supaya Ahok dilengserkan. Namun, usulan itu tak berlanjut hingga akhirnya kemarin diangkat kembali isunya oleh AMJU.
Taufik mengatakan, peluang untuk HMP belum tertutup. Fraksi Partai Gerindra, kata Taufik, pasti akan mendukung rencana ini.
Dia juga yakin Fraksi Partai Golkar juga akan mendukung karena salah seorang anggotanya, Ramli, kemarin juga ikut berdialog bersama pengunjuk rasa. Taufik juga masih berpikiran positif terhadap Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nasdem.
Padahal, kedua partai tersebut sudah mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Hanura dan Nasdem juga belum tentu dia enggak mau. Politik itu kan dinamis," ujar Taufik.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Saat ini, DPRD DKI diisi 106 anggota legislatif. Untuk bisa menggulirkan hak menyatakan pendapat, DPRD hanya membutuhkan persetujuan minimal 20 anggota. Agar hasil dari hak menyatakan pendapat bisa disahkan, dibutuhkan persetujuan minimal 53 anggota.
No comments:
Post a Comment