Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus menegaskan, fraksinya tidak mendukung rencana menghidupkan kembali hak menyatakan pendapat (HMP).
Sebab, HMP merupakan upaya untuk melengserkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal, Partai Nasdem merupakan salah satu partai politik yang mendukung Basuki alias Ahok.
"Nasdem sudah dukung Ahok, masa HMP sih," ujar Bestari kepadaKompas.com, Sabtu (21/5/2016).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sebelumnya berjanji akan mengomunikasikan rencana menghidupkan kembali HMP kepada semua fraksi.
Hal ini untuk menindaklanjuti tuntutan warga Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) yang menggelar unjuk rasa pada Jumat (20/5/2016).
Terkait janji Taufik itu, Bestari mengatakan, ia hingga saat ini belum menerima informasi apa pun mengenai HMP dari pimpinan DPRD.
"Misalpun ada, Nasdem tidak masuk ke dalam itu (HMP)," ujar Bestari.
Pernyataan Bestari tersebut sekaligus membantah ucapan Taufik terkait fraksi-fraksi pendukung HMP di DPRD DKI.
Taufik masih berpikir, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nasdem bisa mendukung HMP. Padahal, kedua partai tersebut secara terbuka mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Hanura dan Nasdem juga belum tentu dia enggak mau. Politik itu kan dinamis," ujar Taufik.
Pada awal April 2015, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan.
Ahok dinilai telah melakukan pelanggaran karena menyerahkan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan pihak legislatif.
Selain itu, panitia hak angket DPRD juga menilai, Ahok terbukti melanggar etika dan norma. Saat itu, muncul usulan agar hasil rekomendasi panitia hak angket dilanjutkan ke HMP supaya Ahok dilengserkan.
Namun, usulan itu tak berlanjut hingga diangkat kembali oleh AMJU saat berunjuk rasa.
HMP adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah yang disertai rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Saat ini, DPRD DKI diisi 106 anggota legislatif. Untuk bisa menggulirkan hak menyatakan pendapat, DPRD hanya membutuhkan persetujuan minimal 20 anggota. Agar hasil dari hak menyatakan pendapat bisa disahkan, dibutuhkan persetujuan minimal 53 anggota.
No comments:
Post a Comment