Monday, May 9, 2016

Penjelasan PT Porta Nigra yang Mematok Lahan di Meruya Selatan

 PT Porta Nigra mulai memasang patok di lahan-lahan di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, sejak 31 Maret 2016. Pemasangan patok itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi sengketa lahan di Meruya Selatan yang dimenangkan PT Porta Nigra. 

"Kita pemagaran (pasang patok) ini masih perintah dari pengadilan. Waktu 31 maret 2016 kan PN melaksanakan eksekusi. Lalu kami menunjuk dan menginventarisir (kavling) bidang-bidangnya, lalu ke pengadilan lagi untuk serah terima," ujar juru bicara PT Porta Nigra Idham Anhari kepada Kompas.com di Meruya Selatan, Senin (9/5/2016). 

Menurut Idham, sengketa tanah itu bermula sekitar tahun 1971-1972. PT Porta Nigra membeli tanah melalui seseorang bernama Juhri yang mengaku mandor di sana. 

Kemudian, kata Idham, Juhri menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain menggunakan dokumen palsu. 

"PT Porta Nigra melalui direktur utama membebaskan lahan kurang lebih 44 hektare, membeli lewat mandor Haji Juhri. Kemudian dijual lagi oleh Haji Juhri ke instansi dan PT lain dengan girik palsu," kata Idham. 

Juhri juga disebut menjual lahan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Lahan itulah yang kini menjadi lahan yang dimiliki warga.

"Pemda (Pemprov DKI) jual per kavling, terus diurus sertifikatnya masing-masing," kata Idham. 

Pada 2007, PT Porta Nigra sudah melakukan mediasi dengan warga. Warga yang berdamai dengan PT Porta Nigra kemudian memiliki akta perdamaian atau dading. PT Porta Nigra disebut telah melepaskan lahan kepada warga yang memiliki dading tersebut. 

"2007 kita dan warga sudah berdamai lewat pengadilan. Jadi kita tidak mengambil kavling milik warga yang sudah ada perjanjian dengan kita. Dari perjanjian itu kita bersepakat bahwa lahan yang kita eksekusi yang tidak ada dading," tutur Idham. 

Pantauan Kompas.com, hingga hari ini PT Porta Nigra masih melakukan pematokan di lahan-lahan kosong. Patok yang dipasang bertuliskan "Tanah milik PT Porta Nigra sesuai ketetapan PN No. 11 Tahun 2016." 

Selain pematokan, PT Porta Nigra juga memagar kavling lahan-lahan tersebut menggunakan kawat. Lahan-lahan itu masih digunakan warga setempat yang bukan pemilik untuk berjualan tanaman hias. 

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, mendatangi Balai Kota, Senin. Mereka mengadukan aksi penyerobotan lahan yang dilakukan PT Porta Niaga terhadap tanah-tanah mereka kepada Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Salah seorang warga, Teguh (62 tahun), menuturkan, aksi penyerobotan tanah yang dilakukan PT PN dilakukan dengan memasang patok-patok dan stiker di lahan yang disebutnya sudah dimiliki oleh warga.

No comments:

Post a Comment