Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (23/5/2016) dini hari, diawali penolakan warga dan aparat setempat.
Ta'zis, Ketua Jemaah Masjid Ahmadiyah itu menjelaskan, secara fisik, masjid itu didirikan tahun 2003.
Masjid tersebut didirikan di atas lahan yang telah memiliki sertifikat. Setahun kemudian, terbitlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski demikian, keberadaan masjid itu tetap mendapatkan penolakan. Baik dari sebagian masyarakat hingga aparatur negara.
"Kami bingung, masjid kami, IMB sudah ada, sertifikat juga sudah ada. Tetapi kenapa masih juga ditolak? Kenapa masih juga dirusak?" ujar Ta'zis saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Ta'zis mengatakan, pihak pengurus kemudian memutuskan menyelesaikan pembangunan pada 16 Mei 2016. Pekerja tinggal memasang atap salah satu bangunan masjid agar dapat digunakan.
"Baru beberapa hari bekerja, Pak Camat itu datang. Pak Lurah juga. Pak Lurah meminta pekerja bangunan berhenti bekerja, disuruh istirahat dulu, gitu. Tukangnya ya enggak berani, dia berhenti," ujar Ta'zis.
Pengurus masjid sempat mengganti tukang bangunan. Mereka mulai bekerja pada Sabtu (21/5/2016) sampai hari Minggunya.
"Eh, tadi jam 01.30 WIB dini hari, saya dapat informasi dari salah satu jemaah, masjid rusak karena diserang sama massa. Rusak totalah pokoknya," ujar Ta'zis.
Pengurus Masjid telah melaporkan peristiwa itu secara lisan kepada Kepala Polisi Sektor Gemuh, I Wayan Suprapto. Rencananya, pihak pengurus akan membuat laporan resmi sembari menghimpun saksi-saksi.
No comments:
Post a Comment