Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengacu kepada Undang-Undang No 8 tahun 2015 tentang Pilkada dalam menyelenggarakan Pilkada DKI. Jika ada revisi terhadap Undang-undang tersebut, KPU DKI akan mengikuti.
"Katakanlah tentang syarat pencalonan. Kalau tuh ada yang diubah, kami akan mengikuti," ujar Komisioner KPU DKI Fadhilah di Rawamangun, Sabtu (21/5/2016).
Meskipun hanya bisa mengikuti saja, Fadhil mengatakan, KPU DKI tetap menyimpan harapan besar terhadap revisi tersebut. Dia berharap revisi dilakukan untuk kepentingan warga Indonesia.
Dia berharap revisi tersebut tidak mengandung unsur politik yang menguntungkan kelompok tertentu.
"Jadi kami berharap hasil revisi itu diorientasikan untuk perbaikan dan bukan kepentingan politik kelompok," ujar Fadhil.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diusulkan pemerintah. Dengan diterimanya draf dan surpres ini, DPR kemudian mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada sehingga bisa diberlakukan pada pilkada serentak 2017.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, dalam draf yang diserahkan pemerintah terdapat sejumlah perubahan, di antaranya, adalah untuk memberikan sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi calon tunggal dalam pilkada serentak mendatang.
Namun, ada juga yang tidak berubah seperti syarat bagi calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam pilkada. Nantinya, DPR-lah yang akan mengubah persyaratan itu menjadi lebih berat sehingga ada keadilan dengan calon yang diusung partai politik.
Saat ini, untuk ikut pilkada, calon independen harus mendapatkan minimal 6,5 sampai 10 persen KTP berdasarkan daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya. Rambe mengatakan, syarat tersebut terlalu ringan. Komisi II DPR berencana menaikkan angka itu menjadi 10-15 atau 15-20 persen.
No comments:
Post a Comment