Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di pinggir Kali Baru di Jembatan Item, Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku dikenakan pungutan Rp 2,62 juta per lapak. Apabila tidak membayar sejumlah tersebut maka mereka tidak bisa lagi berjualan.
Lurah Rawa Bunga Agustinah mengatakan, jumlah tersebut digunakan untuk keperluan pembangunan tenda yang nantinya akan digunakan oleh pedagang.
Lurah Rawa Bunga Agustinah mengatakan, jumlah tersebut digunakan untuk keperluan pembangunan tenda yang nantinya akan digunakan oleh pedagang.
Pembangunan itu dilakukan oleh Koperasi Jasa Keuangan (KJK), yang juga berperan sebagai pengelola.
"Jadi uang pungutan sebesar Rp 2,5 juta itu dilakukan oleh KJK untuk fasilitas pedagang. Nantinya pedagang itu akan ditata agar semakin baik," katanya di kantornya, Senin (2/5/2016).
Sementara sisa uang sebesar Rp 120.000 rencananya akan digunakan untuk iuran bulanan para pedagang sebagai anggota koperasi. "Uang itu akan digunakan untuk membayar listrik, air dan pembuatan gapura," ujarnya.
Menurut Agustina, rencana penataan tersebut sudah disosialisasikan kepada para pedagang. Bahkan para pedagang dan warga sudah setuju dengan rencana tersebut.
"Jadi uang pungutan sebesar Rp 2,5 juta itu dilakukan oleh KJK untuk fasilitas pedagang. Nantinya pedagang itu akan ditata agar semakin baik," katanya di kantornya, Senin (2/5/2016).
Sementara sisa uang sebesar Rp 120.000 rencananya akan digunakan untuk iuran bulanan para pedagang sebagai anggota koperasi. "Uang itu akan digunakan untuk membayar listrik, air dan pembuatan gapura," ujarnya.
Menurut Agustina, rencana penataan tersebut sudah disosialisasikan kepada para pedagang. Bahkan para pedagang dan warga sudah setuju dengan rencana tersebut.
"Jadi pembangunan tenda permanen itu atas usulan dari pengurus lingkungan setempat juga," katanya.
Saat disinggung mengapa tidak melibatkan Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur, Agustinah mengatakan, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) itu tidak memiliki anggaran.
"Jadinya pembangunan tenda itu dikelola oleh pihak koperasi. Kami juga sudah melaporkan semuanya hingga ke tingkat wali kota. Surat persetujuan juga sudah kami dapatkan," ujarnya.
Saat disinggung mengapa tidak melibatkan Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur, Agustinah mengatakan, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) itu tidak memiliki anggaran.
"Jadinya pembangunan tenda itu dikelola oleh pihak koperasi. Kami juga sudah melaporkan semuanya hingga ke tingkat wali kota. Surat persetujuan juga sudah kami dapatkan," ujarnya.
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di pinggir Kali Baru di Jembatan Item, Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku dikenakan pungutan liar sebesar Rp 2,62 juta per lapak. Apabila tidak membayar sejumlah tersebut, maka mereka tidak bisa lagi berjualan.
Para PKL itu membuat tenda permanen menggunakan besi di Jalan Bekasi Barat VI, tepatnya mulai dari jembatan samping Hotel Rio hingga menuju Jembatan Item. Masing-masing tenda berukuran 1,5 meter dan tinggi 2,5 meter.
Salah seorang PKL mengaku dimintai uang sebanyak Rp 2,62 juta. Jumlah tersebut dibayar dengan cara mencicil.
Para PKL itu membuat tenda permanen menggunakan besi di Jalan Bekasi Barat VI, tepatnya mulai dari jembatan samping Hotel Rio hingga menuju Jembatan Item. Masing-masing tenda berukuran 1,5 meter dan tinggi 2,5 meter.
Salah seorang PKL mengaku dimintai uang sebanyak Rp 2,62 juta. Jumlah tersebut dibayar dengan cara mencicil.
Cicilan pertama dirinya wajib membayar Rp 1,5 juta sementara sisanya yang sebesar Rp 1 juta akan dicicil selama 3-5 kali.
"Sedangkan uang Rp 120.000 katanya untuk membayar koperasi karena rencananya akan diikutkan menjadi anggota Koperasi Jasa Keuangan (KJK)," kata pria yang enggan disebut namanya, Senin (2/5/2016).
Ia sendiri mengaku sudah membayar Rp 1,5 juta dan sisanya akan dicicil sesuai kemampuan. Nantinya, apabila sudah rampung, mereka akan berjualan di tenda yang telah dibangun pihak KJK dan pengurus lingkungan setempat.
"Sedangkan uang Rp 120.000 katanya untuk membayar koperasi karena rencananya akan diikutkan menjadi anggota Koperasi Jasa Keuangan (KJK)," kata pria yang enggan disebut namanya, Senin (2/5/2016).
Ia sendiri mengaku sudah membayar Rp 1,5 juta dan sisanya akan dicicil sesuai kemampuan. Nantinya, apabila sudah rampung, mereka akan berjualan di tenda yang telah dibangun pihak KJK dan pengurus lingkungan setempat.
"Kalau enggak bayar, enggak bisa jualan di sini. Nanti malah ditangkap sama Satpol PP," ucapnya.
Kebijakan tersebut tentu saja sangat memberatkan dirinya. Pasalnya, sebagai seorang pedagang barang bekas, ia mengaku kesulitan mendapatkan uang sebanyak itu.
Kebijakan tersebut tentu saja sangat memberatkan dirinya. Pasalnya, sebagai seorang pedagang barang bekas, ia mengaku kesulitan mendapatkan uang sebanyak itu.
"Mau enggak mau ya harus bayar. Ini aja cari utangan dulu ke teman-teman biar bisa tetap jualan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment