Camat Kebayoran Baru Fidiyah Rokhim dan Lurah Gunung Nur Muchyadi mediasi dengan warga Lauser di DPRD DKI, Senin (9/5/2016).
Asisten Pemerintahan dari Pemkot Jakarta Selatan Jayadi mengatakan, warga Lauser sudah diundang untuk sosialisasi. Namun, warga tidak pernah memenuhi undangan tersebut. Akhirnya, Pemkot Jakarta Selatan pun mengeluarkan surat peringatan pertama.
"Tiga kali kami undang ke kecamatan tapi enggak ada yang hadir. Sesuai dengan UU, karena ini asetnya PAM, PAM minta dibalikan, lalu Pemprov DKI mengeluarkan surat peringatan kepada penghuni," ujar Jayadi saat rapat bersama warga Lauser di Ruang Komisi A DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (9/5/2016).
Hal ini dibenarkan oleh Camat Kebayoran Baru Fidiah Rokhim. Fidiah mengatakan, undangan pertama dilayangkan pada 6 April 2016. Ketika itu, hadir semua unsuk dari camat, lurah, dan kota. Namun, tidak ada satupun warga yang hadir.
"Karena warga tidak hadir, saya berinisiatif ke sana bersama dengan babinsa. Saya ingin mengetahui bagaimana keinginan warga. Warga sampaikan kepada kami sudah 7 kali dapat teror dari PAM Jaya dan hanya mau berurusan dengan camat saja," ujar Fidiah.
Pada 12 April 2016, warga kembali diundang untuk melakukan sosialisasi. Kali ini, Lurah Gunung, Nur Muchyadi, yang mengundang. Warga Lauser kembali tidak hadir.
"Tanggal 12 enggak ada yang hadir. Saya lalu minta ke PAM Jaya tolong saya ditunjukkan batas asetmu. Saya datang ke sana bersama jajaran koramil dan polsek untuk meminta ke PAM Jaya tunjukan batas aset. Itu dipilok sangat jelas," ujar Fidiyah.
Pada 15 April 2016, kata Fidiyah, warga Lauser kembali diundang untuk sosialisasi. Lagi-lagi, warga tidak memenuhi panggilan tersebut.
Padahal, kata Fidiyah, mereka akan menjelaskan bantuan pra-penertiban dari Pemerintah Provinsi DKI kepada warga. Misalnya bantuan mobil untuk pindahan dan juga bantuan kepindahan sekolah anak-anak.
Setelah penjelasan itu, warga Lauser yang hadir dalam rapat tersebut menyoraki Fidiyah dan menuding Fidiyah berbohong.
"Camat bohoong," sorak warga.
Kuasa hukum warga, Eka Prasetia, menjelaskan alasan mengapa warga tidak pernah hadir ketika diundang.
"Karena undangan tersebut, bahasanya sosialisasi sertifikat HGB, Pak. Artinya, kita seolah dipaksa mengakui bahwa kita menempati tanah punya PAM Jaya," ujar Eka.
Warga Leuser mengakui bahwa mereka tinggal di sana sejak 1955 tanpa sertifikat kepemilikan. Namun, warga juga mengatakan bahwa HGB milik PAM Jaya bernomor 1621/Gunung tanggal 24 Agustus 2012 dengan luas 2.084 meter persegi diperoleh dengan cara janggal.
Mereka menolak alternatif rusun maupun ganti rugi, dan hanya ingin mempertahankan rumah mereka.
No comments:
Post a Comment