Tuesday, May 10, 2016

Ahok Diperiksa untuk Semua Tersangka Kasus Suap Raperda Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi. Ahok akan diperiksa untuk semua tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan raperda reklamasi, untuk semua tersangka," kata Plt Jubir KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (10/5/2016).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi. Sanusi dan Trinanda tertangkap saat melakukan transaksi suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi.

Penyidik akan mengonfirmasi beberapa hal ke Ahok. Salah satunya terkait pemberian izin reklamasi kepada beberapa pengembang.

"Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda," jelas Yuyuk.

"Ahok diperiksa juga tentang latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," imbuhnya.

Selama menjabat sebagai Gubernur, Ahok menerbitkan empat izin reklamasi ke pengembang sejak tahun 2014. Empat keputusan gubernur tersebut dibuat pertama kali pada 23 Desember 2014. Setelah itu, dua keputusan diterbitkan pada 22 Oktober 2015 dan keputusan terakhir pada 17 November 2015. Berikut daftar lengkapnya:

1. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G 
Kepada PT Muara Wisesa Samudra terbit pada tanggal 23 Desember 2014;

2. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015.

3. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015.

4. Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, terbit pada tanggal 17 November 2015.

Selain itu, KPK juga akan mengonfirmasi terkait besaran kontribusi yang dinaikkan Ahok, yakni sebesar 15% yang harus dibayarkan oleh pengembang. Besaran kontribusi inilah yang menjadi tarik menarik di DPRD. Belakangan, tarik ulur besaran kontribusi ini yang dimanfaatkan oknum DPRD DKI untuk meraup untung dengan mendapatkan suap dari pengembang.

No comments:

Post a Comment