Thursday, May 19, 2016

Ahok Bisa Saja Laporkan Media ke Dewan Pers soal Barter Reklamasi

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang biasa disapa Ahok bisa melaporkan salah satu media yang memberitakan mengenai barter penertiban Kalijodo dengan kontribusi pengembang proyek reklamasi ke Dewan Pers.
"Masalah ini bisa saja dibawa ke ranah hukum melalui jalur perdata karena berdasarkan UU Pers memang telah terjadi pelanggaran dalam pemberitaan tersebut," kata Fickar, di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Namun, keputusan itu kembali lagi kepada Ahok sebagai pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, sebelum masuk ke pengadilan wajib dilakukan mediasi melalui Dewan Pers.
"Ini memang bisa masuk hukum publik, perdatanya kental. Tapi kalau mau selesai ya selesai, kalau Ahok nuntut ya bisa," tuturnya. (Baca: Ahok: Kalau Disebut Barter, Saya Goblok Amat Pulau Triliunan Hanya Ditukar Rp 300 M)
Ia pun menyayangkan masih seringnya "trial by press" (penghakiman lewat media) dilakukan oleh media di Indonesia. Padahal, rambu-rambu hubungan antara media dengan subjek pemberitaan sudah jelas diatur dalam UU Pers.
Sebelumnya, Ahok mempertanyakan sumber penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga membocorkan perkara tersebut. Dia menegaskan tak ada barter antara Pemprov DKI dengan para pengembang.
Menurut dia, bila pengembang membangun atau membiayai fasilitas umum seperti rusun dan jalur inspeksi,maka hal tersebut merupakan kewajiban pengembang, bukan barter atau tawar-menawar. Sebab kewajiban tersebut adalah konsekuensi dari proyek yang mereka bangun di DKI.
Meski begitu, Ahok mengakui pihaknya memiliki perjanjian kerja sama dengan empat pengembang, yakni PT Agung Podomoro Land (APL), PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Properti Indonesia, dan PT Intiland. Perjanjian itu dibuat sebelum pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta disahkan.

No comments:

Post a Comment