Saturday, March 26, 2016

Mangkir Dua Kali Panggilan, Kejati Jatim Sudah Ajukan Cekal pada La Nyalla

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mattalitti telah mangkir sebanyak 2 kali panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). La Nyalla pun telah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Untuk pencekalan sudah diajukan ke imigrasi sejak 16 Maret 2016," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/3/2016).

Pencegahan itu berlaku untuk 6 bulan ke depan. Upaya yang dilakukan itu agar mempermudah proses penyidikan dalam kasus tersebut. 

Romy mengatakan bahwa panggilan ketiga telah dilayangkan secara resmi kepada La Nyalla untuk diperiksa sebagai tersangka. Apabila La Nyalla kembali mangkir, maka penyidik dapat menggunakan kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa sesuai dengan KUHAP.

"Sudah kami sampaikan panggilan ketiga untuk menjalani pemeriksaan besok Senin (28/3). Kalau mangkir lagi bisa dilakukan penjemputan," ujar Romy.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan dua kali panggilan terhadap La Nyalla untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ketidakhadiran La Nyalla tersebut menurut kuasa hukumnya untuk menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukannya.

Panggilan pertama La Nyalla sebagai tersangka dilakukan pada Senin (21/3/2016) lalu, namun dia tidak hadir. Kemudian, panggilan kedua La Nyalla dilakukan lagi pada Rabu (24/3) tetapi dia kembali tidak datang.

Sebelumnya, Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Tahun 2012 dari Pemprov Jatim untuk Kadin senilai Rp 5,3 miliar digunakan membeli Initial Public Offering (IPO) PT Bank Jatim dengan mengatasnamakan pribadi. 

No comments:

Post a Comment