Kawasan prostitusi Kalijodo kini sudah rata dengan tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengingatkan kepada pemda agar tak mengeluarkan izin bangunan bagi kawasan yang akan dibuat ruang terbuka hijau itu.
"Itu (Kalijodo) adalah tanah negara dengan status tanah peruntukannya adalah untuk ruang terbuka hijau, jadi langkah (penertiban) yang dilakukan Pemprov sudah benar," ungkap Ferry di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Ferry juga membenarkan langkah Pemprov DKI yang merelokasi warga Kalijodo ke rusun. Termasuk dengan bantuan-bantuan sosial lainnya dari berbagai pihak.
"Mereka tidak memegang sertifikat hak milik tetapi mereka itu kan harus dicarikan tempat tinggal yang layak. Jadi keberhakan mereka adalah keberhakan sosial," kata Ferry.
Mengenai tata ruang di wilayah Kalijodo, ia mengingatkan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi dibangun permukiman. Sebagai ruang terbuka hijau, kawasan Kalijodo disarankan Ferry untuk dibuat taman kota.
"Itu kan garis di sepanjang sungai harus ada jarak tidak boleh ada permukiman. Bisa di situ jadi taman, bisa jadi taman kota, atau jalan inspeksi. Karena itu untuk menjaga kelestarian sungai. Jadi bisa dikembalikan lebarnya sungai yang kemarin menyusut," jelas politisi NasDem itu.
"Ruang terbuka itu nanti akan semakin tinggi dan terjadi pemadatan di kali sehingga tidak boleh tinggal di pinggir sungai," tambah Ferry.
Kawasan Kalijodo yang ditertibkan pada kemarin, Senin (29/2), berada di dua wilayah kota administratif yakni Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Ferry meminta kepada pemda untuk ke depan, tidak memberi izin kepada pihak manapun jika ingin mendirikan bangunan di wilayah tersebut.
"Lagipula nggak mungkin berani (memberikan izin), fungsinya kan untuk ruang terbuka hijau ya. Tidak boleh seperti itu (ada bangunan). Karena nanti akan mengganggu publik dan pastinya akan muncul distrust kepada pemda," pungkas Ferry.
No comments:
Post a Comment