Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tak hanya taksi berbasis aplikasi online yang melanggar aturan, namun juga taksi argo resmi yang telah terdaftar.
"Sekarang saya tanya, kalau taksi dari Tangerang, Bekasi, Bogor, boleh masuk DKI enggak? Boleh. Kalau kamu telepon minta taksi, boleh enggak taksi dari Tangerang jemput di Jakarta? Enggak boleh," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (23/3/2016).
"Jadi taksi yang resmi, melanggar aturan enggak di Jakarta? Melanggar semua dan kita mesti adil," kata Basuki.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas angkutan jalan, kereta api, sungai, dan danau serta penyeberangan di DKI Jakarta.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 74 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang lalu lintas angkutan jalan, kereta api, sungai, dan danau serta penyeberangan di DKI Jakarta.
Bahkan, Basuki menyebut sopir taksi tengah diperalat untuk melakukan aksi unjuk rasa dan melakukan tindak anarkis kepada pengemudi lainnya.
"Sopir taksi ini diperalat dan dibodohin saja. Berapa banyak sopir taksi yang kaya raya? Masih lebih mahal (gaji) sopir bawa bus DKI dibanding penghasilan sopir taksinya," kata Basuki.
Aksi unjuk rasa oleh ribuan sopir taksi, Selasa (22/3/2016) kemarin berlangsung anarkistis. Mereka melakukan aksi sweepinghingga menghancurkan mobil rekannya yang masih beroperasi.
Sementara sempat terjadi kericuhan antara sopir taksi dengan pengemudi Go-Jek. Akibatnya, tak sedikit kendaraan yang rusak dan pengemudi yang mengalami luka-luka.
No comments:
Post a Comment