Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperingatkan Uber Taksi mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Jika tidak, maka Pemprov DKI Jakarta akan terus mengandangkan Uber Taksi yang beroperasi secara ilegal.
"Di luar negeri misalnya di Singapore, Uber Taksi ada enggak? Ada, tapi mereka taksinya didaftarin dan tempel stiker taksi," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (14/3/2016).
Sementara, kata Basuki, hingga kini Uber Taksi masih belum mendaftarkan angkutan mereka. Taksi mereka juga menggunakan pelat nomor berwarna hitam bukan kuning (angkutan umum).
Dengan demikian, lanjut dia, Uber Taksi merupakan mobil rental. (Baca: Ahok: Uber Sampai Hari Ini Masih Ilegal, Jangan Kurang Ajar Gitu Lho! )
"Kalau kamu mobil rental, ya mesti bayar pajak juga. Boleh enggak ada mobil rental di Jakarta? Boleh, tapi semua pajak mesti ada," kata Basuki.
Basuki meminta Uber membereskan berbagai persyaratan administrasi operasional. Seperti uji kir, penempelan stiker Uber Taxi, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pemilik mobil, kata dia, juga harus membayar pajak penghasilan. Jika penghasilan pemilik mobil di bawah Rp 4,8 miliar setahun, cukup membayar pajak sebesar 1 persen.
"(Uber Taksi) di Singapore sudah tempel (stiker taksi) lho, kalah dong kamu. Terus karena kamu perseorangan nyambi (jadi supir taksi), kita juga enggak tahu kan? Biasanya yang nyambi, enggak daftarin pajak," kata Basuki. (Baca: Keresahan Para Sopir Taksi di Jakarta terhadap Keberadaan Layanan Uber)
No comments:
Post a Comment