Tuesday, March 22, 2016

Ahok: Aturannya Harus Jelas, Bukan Hapus Aplikasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menghapus aplikasi layanan transportasi online. Seperti Grab,Go-Jek, Uber, dan lain-lain.
"Dari awal, kami enggak mau larang aplikasi. Makanya saya bilang, kita harus buat aturan yang jelas tapi bukan minta orang hapus aplikasi," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (22/3/2016).
Basuki menyebut penyetopan aplikasi merupakan wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hanya saja, lanjut Basuki, kini warga tidak bisa menghindari pertumbuhan zaman.
"Saya tanya sama kamu, mau enggak kamu saya paksa karena SMS enggak laku, kamu enggak boleh pakai Whatsapp dan BBM (Blackberry Messenger), terus kita pakai telegram atau telepon rumah. Bisa enggak kamu maksa?" kata Basuki.
Sehingga, Basuki meminta pihak Uber dan Grab Car untuk segera mengurus berbagai administrasi. Seperti pembayaran pajak penghasilan, melalui uji KIR, penempelan stiker Uber atau Grab, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), merumuskan tarif taksi bersama Organda, serta pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Jangan kalau kamu sebagai taksi gelap, kamu mau rentalkan, ini kan kayak taksi perorangan direntalkan. Berarti kamu perorangan harus mendaftar dong ke Dishubtrans, ada pajak, ada mesti kir, dan asuransi penumpang," kata Basuki. (Baca: Sopir Taksi Berunjuk Rasa, Permintaan Uber Malah Tinggi)

No comments:

Post a Comment