Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang menyiapkan solusi bagi taksi berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber. Ia akan menempelkan stiker di taksi online untuk membedakan dengan kendaraan pribadi.
"Dengan sistem seperti ini kita minta dia tempel (stiker khusus) dong," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2016).
Di negara lain, lanjut Ahok, transportasi berbasis aplikasi mendapatkan izin resmi dari pemerintah setempat. Namun mereka menempeli kendaraan dengan stiker khusus dan tetap membayar pajak kepada pemerintah.
"Kategori apa? Plat kuning, berarti kamu mobil rental. Kamu rental ya mesti bayar pajak juga. Mesti tempel (stiker khusus)," ucap Ahok.
Dengan penempelan stiker tersebut, Pemprov DKI Jakarta dapat memungut pajak taksi online. Namun Ahok mengakui, pengawasan untuk pemungutan pajak tidaklah mudah.
"Kita sudah ngelarang beberapa kali kok (taksi berbasis aplikasi yang tidak bayar pajak). Tapi kalau kamu Grab-Grab gimana. Kayak kita bilang ada prostitusi online gimana nangkapnya," kata Ahok.
Namun terkait tuntutan sopir taksi yang berdemo meminta agar taksi berbasis aplikasi ditutup, Ahok mengaku tak dapat mengabulkannya. Sebab hal ini merupakan kewenangan Kemenkominfo.
Di sisi lain, Ahok menilai tak ada yang salah dengan sistem online yang diterapkan oleh taksi berbasis aplikasi. Sebab sesuai perkembangan zaman, sistem online memang menjadi kebutuhan.
"Ini sudah zamannya kok. Sama kayak kamu WhatsApp atau BBM boleh enggak? Masak mau balik harus ke kantor pos," terang Ahok.
No comments:
Post a Comment