Monday, February 15, 2016

Wali Kota Jakbar: Wilayah Prostitusi di Kalijodo Ada di Jakarta Utara

Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi menegaskan bahwa warga Kalijodo di wilayahnya hanya di RT 3, RW 10, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora. Selebihnya, lima RT ada di wilayah Jakarta Utara. 

"Kalau untuk wilayah prostitusi ada di Jakarta Utara," kata Anas saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Dia juga menampik jika nanti relokasi warga Kalijodo hanya akan memindahkan tempat pekerja seks komersial (PSK) ke tempat baru. 

"Relokasi permukiman, bukan relokasi WTS (Wanita Tuna Sosial)," ujarnya.

Para warga Kalijodo nanti akan diberikan pilihan, salah satunya yakni dipindahkan ke rumah susun di Jakarta. Namun, ia belum mengetahui persis di mana rusun untuk warga Kalijodo. 

Hari ini rencananya akan diadakan rapat gabungan antara Polda Metro Jaya, Pemprov DKI dan Kodam Jaya. Rapat tersebut membahas penertiban pemukiman di Kalijodo. 

"Hari ini koordinasi dengan Kapolda untuk penertiban Kalijodo," kata Anas.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan penertiban kawasan Kalijodo harus dilakukan bulan Februari ini. 

Pasalnya, pada bulan Maret, Jakarta akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerjasama Islam (OKI). 

"Kami lagi lihat dulu apakah mau sebelum jadi tuan rumah OKI atau sesudah (KTT OKI). Saya inginnya sih sebelum Jakarta jadi tuan rumah, bulan ini (Kalijodo) harus diberesin," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (15/2/2016). 

Basuki mengatakan, rencananya hari ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian akan memimpin rapat koordinasi penertiban kawasan Kalijodo. Namun, Basuki memastikan tidak akan menghadiri rapat koordinasi tersebut. 

"Kapolda akan dengarkan semuanya, dari pihak RT dan RW, karena ini kan kasusnya berbeda. Berbeda dengan kawasan (lokalisasi) Dolly (Surabaya) yang memang itu kampung," kata Basuki. 

Rencananya, kawasan Kalijodo akan dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau. 

Penertiban kawasan Kalijodo akan ditertibkan setelah penerbitan tiga kali surat peringatan hingga surat perintah bongkar (SPB).

No comments:

Post a Comment