Tuesday, February 23, 2016

Respons Ahok soal Penetapan Tersangka Daeng Azis

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan mengomentari detail masalah penetapan tokohKalijodo, Abdul Azis atau yang akrab disapa Daeng Azis, jadi tersangka.
Azis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penjualan pekerja seks komersial (PSK) di kafe-kafenya di Kalijodo.
"Jangan tanya sama saya, tanya sama polisi. Bagi saya, ini ranah hukum ya," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
Meski awalnya enggan berkomentar, Basuki pun kemudian menyebut Azis memiliki kemampuan untuk menyewa banyak pengacara. Terlebih lagi, kata Basuki, kini Azis terus dibela oleh seorang pengacara bernama Razman Arif Nasution.
"Dia sekarang sudah punya pengacara hebat. (Azis) jadi tersangka, dia mampu bayar pengacara kok, silakan saja," kata Basuki.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya KombesKrishna Murti sebelumnya mengaku memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan Azis sebagai tersangka. Namun, menurut dia, barang bukti tersebut baru akan dikemukakan di pengadilan. Azis dijerat Pasal 296 jo 506 KUHP tentang mucikari.

No comments:

Post a Comment