Monday, February 22, 2016

Razman Akan Gugat Walikota Jakbar dan Jakut ke PTUN Terkait SP1 Kalijodo

Pengacara Daeng Aziz, Razman Nasution, akan menggugat Pemkot Jakarta Utara dan Jakarta Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilakukan terkait surat peringatan (SP) 1 dari dua Pemkot tersebut ke warga Kalijodo yang isinya memerintahkan warga mengosongkan/membongkar sendiri bangunan dalam waktu 7x24 jam.

"Jadi satu jam mulai dari sekarang saya akan daftar ke PTUN, perihal SP 1 yang diberikan Wali Kota," ujar Razman di Jl Kepanduan Dua, Kalijodo, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

Razman mengatakan, berkas gugatan itu sudah rampung. Dia berharap PTUN segera memprosesnya dan mengeluarkan putusan sela supaya eksekusi penertiban Kalijodo bisa ditunda.

"Gugatan sudah kami lampirkan format dan berkas-berkas yang ada. Kami berharap PTUN putuskan dan perintahkan tunda eksekusi," ujarnya.

Terkait operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan polisi hari Sabtu lalu, Razman  mendapat laporan ada barang-barang warga yang hilang saat operasi. Razman juga akan membawa aduan warga ini ke proses hukum.

"Ya ada (yang hilang). Ada uang, ada celengan jumlahnya 3 celengan dibongkar dan dibawa, rokok-rokok juga habis pas (Operasi) Pekat," tutur Razman. 

No comments:

Post a Comment