Pengacara Daeng Aziz, Razman Nasution, akan menggugat Pemkot Jakarta Utara dan Jakarta Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilakukan terkait surat peringatan (SP) 1 dari dua Pemkot tersebut ke warga Kalijodo yang isinya memerintahkan warga mengosongkan/membongkar sendiri bangunan dalam waktu 7x24 jam.
"Jadi satu jam mulai dari sekarang saya akan daftar ke PTUN, perihal SP 1 yang diberikan Wali Kota," ujar Razman di Jl Kepanduan Dua, Kalijodo, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Razman mengatakan, berkas gugatan itu sudah rampung. Dia berharap PTUN segera memprosesnya dan mengeluarkan putusan sela supaya eksekusi penertiban Kalijodo bisa ditunda.
"Gugatan sudah kami lampirkan format dan berkas-berkas yang ada. Kami berharap PTUN putuskan dan perintahkan tunda eksekusi," ujarnya.
Terkait operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan polisi hari Sabtu lalu, Razman mendapat laporan ada barang-barang warga yang hilang saat operasi. Razman juga akan membawa aduan warga ini ke proses hukum.
"Ya ada (yang hilang). Ada uang, ada celengan jumlahnya 3 celengan dibongkar dan dibawa, rokok-rokok juga habis pas (Operasi) Pekat," tutur Razman.
No comments:
Post a Comment