Ketiga tersangka yaitu Edi (37), Ibing (32), dan Slamet (18). Mereka ketahuan mencuri kabel Telkom sepanjang 300 meter.
Saat itu, para pelaku melakukan aksinya dengan membawa sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 9436 WZA.
Hal ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat dan pihak kepolisian.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar Nasution menjelaskan bahwa kejadian berawal pelaku melancarkan aksinya pada malam hari sekira pukul 00:30 WIB. Saat sedang menggali dan membongkar kabel optik tanpa izin, mereka langsung diamankan pihak kepolisian.
"Petugas Patroli yang mencurigai gerak-gerik pelaku menanayakan surat izin dan identitasnya. Ternyata tidak memiliki izinnya langsung kami amankan," kata Zaky di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
Kepada petugas, para pencuri kabel mengaku baru pertama kali melakukan hal itu. Karena sebelumnya, para pelaku sempat bekerja sebagai tukang gali kabel. Sehingga, setelah dikeluarkan para pelaku melakukan aksi nekat pencurian kabel optik itu.
"Para pencuri kabel optik akan dijual seharga Rp 5 juta. Mereka ngaku baru pertama kali melakukan pencurian itu," ucapnya. (Baca: Kabel Senilai Rp 6 Miliar Digelapkan)
Ketiga pelaku saat ini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Pasar Minggu. Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment