Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyampaikan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah atau Ivan Haz mengakui perbuatannya yang menganiaya pembantu rumah tangganya.
"Jadi, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).
Malam ini, Polda Metro Jaya menahan Ivan setelah memeriksa politisi Partai Persatuan Pembangunan itu selama lebih kurang sembilan jam. (Baca: Ivan Haz Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya)
Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan PRT. Menurut Krishna, Ivan yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini mengaku menganiaya pembantunya, T (20).
Menurut Krishna, pihaknya sempat terkendala mekanisme undang-undang dalam melayangkan panggilan pemeriksaan Ivan.
Sesuai dengan undang-undang, aparat penegak hukum harus mengantongi izin Presiden untuk dapat memeriksa anggota DPR.
"Pemeriksaan Ivan agak tertunda karena ada UU MD3. Dalam beberapa waktu lalu, kami sudah dapat surat izin, maka kami lakukan pemeriksaan," ucap Krishna.
Akibat dari perbuatannya tersebut, Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
No comments:
Post a Comment