Friday, February 19, 2016

Mereka Penyandung Rencana Ahok Menghijaukan Kalijodo

 Tak mudah bagi Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama mengembalikan kawasan Kalijodosebagai ruang terbuka hijau (RTH), yang merupakan hak publik.

Bukan hanya dari warga sekitar, tetapi juga para pengusaha yang memang sudah menanamkan modalnya di kawasan tersebut.

Warga yang sudah mendirikan rumah permanen, kemudian membuka usaha. Seperti kontrakan dan rumah kos.

Sementara pengusaha bermodal besar membangun bangunan untuk kafe, pub, diskotek, hingga rumah bordil. Salah satunya yang dimiliki Abdul Azis, tokoh masyarakat di situ.

Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi mengatakan, Azis memiliki dua kafe. Dia bahkan menyebut Azis telah memiliki empat rumah di tempat lain.

"Daeng itu punya usaha, ada dua kafe sekaligus tempat hiburan. Bawahnya kafe, atasnya buat tempat begituan. Rumah dia di tempat lain ada. Saya dapat informasi rumah dia ada empat," ujar Rustam di Balai Kota DKI, Kamis (18/2/2016) kemarin.

Ucapan Rustam dikuatkan dengan pernyataan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat melakukan kunjungan keKalijodo, semalam. Dia menunjuk Kafe Intan, kafe terbesar diKalijodo, sebagai milik Azis.

Perlawanan Azis ini yang disebut sangat keras. Rustam bahkan mengatakan bahwa anak buah Azis telah melakukan intimidasi kepada warga yang mendaftar relokasi ke rusun. Sehingga, warga yang ketakutan memilih mengundurkan diri, batal mendaftar.

Bukan hanya itu, Azis menyewa Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum atas nama warga Kalijodo. Tak kalah keras dari Azis, Razman sampai mengancam akan menggugat Gubernur DKI Jakarta karena menganggap tidak konsisten dengan kebijakannya.

Hal ini berkaitan dengan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 158 Tahun 2015. 

Pada surat itu, satu poinnya memuat ketentuan untuk memperpanjang izin lokasi yang tidak sesuai tata ruang dalam masa transisi. 

"Ini akan kita gugat dari surat ini. Dia (Ahok) inkonsisten. Ini suratnya. Poinnya ini paling jelas, sampai dengan 18 Februari 2017," kata Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Razman juga menyangsikan bahwa wilayah Kalijodo dinyatakan sebagai RTH. Sebab, menurut dia, warga memiliki sertifikat lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Warga memang menunjukkan sertifikat pengelolaan lahan di atas tanah negara. Di atas tanah negara itu pula mereka membuat usaha untuk mengambil keuntungan.

Basuki menanggapi ancaman itu dengan santai. Dia mempersilakan apabila warga Kalijodo hendak mengajukan gugatan atas penertiban yang rencananya dilakukan Pemprov DKI Jakarta di kawasan tersebut pada Februari ini.  

"Pokoknya silakan gugat saja. Dia (Razman) kan pengacara hebat kan yang suka ngomong di TV itu kan? Ya sudah gugat saja," kata Basuki, beberapa waktu lalu.  

Basuki mengatakan, bangunan liar dalam bentuk apapun, dilarang dibangun di atas RTH. Pendirian bangunan di atas RTH disebutnya melanggar Undang-Undang Pokok Agraria. 

Apalagi jika bangunan tersebut dikomersialkan. Seperti diKalijodo, yang disalahgunakan untuk membangun kafe yang berisi praktik prostitusi serta perjudian.  

Upaya Basuki mengembalikan lahan yang diperuntukkan sebagai RTH ini memang cukup berat.

Data di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menyebutkan, sampai sejauh ini, total luas ruang terbuka hijau (RTH) yang sudah terbangun di Jakarta baru sekitar 9,98 persen. Padahal, luas ideal RTH bagi suatu kota adalah 30 persen dari luas wilayah.

Untuk memenuhi itu, selanjutnya wilayah Cakung akan ditertibkan.

No comments:

Post a Comment