Dana secara khusus diberikan kepada para eks PSK (Pekerja Seks Komersial) sebesar Rp 5 juta per orangnya. Hal ini disampaikan Mensos Khofifah Indar Parawansa di Balai Kota Malang, Jalan Tugu, Senin (15/2/2016).
"Sesuai fungsi Kementerian Sosial bahwa eks PSK akan mendapatkan Jaminan Hidup. Kedua mereka akan mendapatkan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dan transpor. Total menjadi Rp 5.050.000," ujar Khofifah.
Dia merinci, dana usaha ekonomi produktif yang diberikan besarannya sekitar Rp 3 juta, ditambah mendapatkan jaminan hidup (Jadup) sebesar Rp 10 ribu selama 3 bulan atau 90 hari dengan total senilai Rp 900 ribu. Jumlah tersebut masih ditambah transpor hingga total keseluruhan menjadi Rp 5.050.000.
"Koordinasi antara Dinsos DKI dengan Kementerian Sosial sudah dilakukan. Semua sedang dalam proses identifikasi, karena yang berasal dari Jakarta akan dicover oleh APBD DKI Jakarta," jelasnya.
Mensos Khofifah di Balai Kota Malang (Foto: M Aminuddin/detikcom)
|
"Mereka yang non-DKI, harus pulang ke daerah masing-masing dan di-backup oleh daerah asal masing-masing," tutup Ketua Umum PP Muslimat NU ini.
No comments:
Post a Comment