Wednesday, February 24, 2016

Kasatpol PP: Prostitusi Itu Kewenangannya di Kepolisian

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Jupan Royter menganggap, penindakan terhadap tempat prostitusi bukan kewenangan instansi yang dipimpinnya. 

Sebab, ia menilai penindakan terhadap tempat prostitusi erat kaitannya dengan penegakan undang-undang yang wewenangnya berada di pihak kepolisian. (Baca: Ini "Last Order" PSK Kalijodo Tiga Hari Sebelum Surat Peringatan 1).

Ia menyampaikan pendapat ini dalam menanggapi sorotan masyarakat terhadap hotel-hotel di Jakarta yang rawan menjadi sarang prostitusi.

"Satpol PP itu kan tugasnya menegakan perda (peraturan daerah). Kalau menyangkut prostitusi itu kewenangannya di kepolisian, kalau narkotika dan sebagainya itu BNN," kata Jupan usai pelantikannya di Balai Kota, Rabu (24/2/2016).

Meskipun demikian, Juman menyatakan bahwa jajarannya akan turut memantau dan menyampaikan informasi terkait prostitusi di Jakarta. 

"Camat dan lurah juga akan memantau wilayah tempat-tempat yang tidak biasa, termasuk yang ada di kos-kosan," ujar Jupan.

Keberadaan hotel-hotel yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, tengah menjadi sorotan. 

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pun diminta untuk tidak hanya berani menertibkan Kalijodo, tetapi juga hotel-hotel itu. 

Terkait hal ini, Jupan meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan praktik prostitusi di Jakarta. 

Namun, ia meminta laporantersebut harus disertai dengan bukti. (Baca: Cegah Prostitusi Berulang, Rumah Bordil Dibeli dan Dipasangi CCTV).

"Kayak yang dibilang Pak Gubernur tadi, operasi tangkap tangan. Tapi khusus Satpol PP itu kewenangannya menegakkan perda. Apabila ada di dalam perda ada yang mengakibatkan berdampak hukum, bisa diproses lebih lanjut," kata dia.

No comments:

Post a Comment