Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi menegaskan bahwa tanah di Kalijodo merupakan milik negara. Karena itu, tak ada ganti rugi bagi pemilik bangunan ketika ada penertiban di Kalijodo.
"Kebijakan Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) tidak ada ganti rugi," kata Rustam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Rustam menegaskan, lahan di Kalijodo merupakan daerah pengairan. Namun, daerah tersebut kini disesaki oleh bangunan.
Bukan hanya rumah penduduk, daerah tersebut juga dibangun tempat hiburan malam berupa karaoke.
Nantinya, setelah dilakukan penertiban, daerah Kalijodo akan dibuat ruang terbuka hijau (RTH).
"Nanti akan ada dua taman," ujar Rustam.
Untuk warga yang memiliki bangunan dan memiliki KTP DKI, pemerintah menyediakan rumah susun.
Sementara itu, untuk bukan warga DKI, akan diproses pemulangan atau diberikan pelatihan alih profesi bagi pekerja seks komersial atau warga lainnya.
No comments:
Post a Comment