Pemprov DKI memberi waktu kepada warga dan para pengusaha kafe di Kalijodo Jakarta untuk mengosongkan tempatnya sampai tanggal 29 Februari mendatang. Hal ini sesuai dengan jangka waktu pemberian Surat Peringatan (SP) 1 selama 7 hari, SP 2 selama 3 hari dan SP 3 selama 1 hari.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, sejauh ini pihaknya siap melakukan eksekusi penertiban apabila warga tidak juga mengindahkan SP yang diberikan.
"Sudah matang kayaknya (rencana eksekusi paksa) tanggal 29 Februari," ujar Saefullah usai rapat dengan sejumlah kepala dinas di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Rencananya, lahan yang merupakan ruang terbuka hijau (RTH) di sana akan dibangun taman sesuai dengan peruntukkannya. Berdasarkan informasi yang diterima Saefullah dari Kepala Satpol PP, Kukuh Hariadi, sebanyak 3.000-4.000 personel gabungan Satpol PP dan kepolisian dikerahkan pada saat penertiban kawasan yang terkenal dengan 'red light district area' di Ibu Kota tersebut.
Berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan apabila warga yang sudah tinggal selama berpuluh-puluh tahun dan memiliki sertifikat berupa Hak guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atau HBL bisa saja diberi ganti rugi. Sedangkan Ahok berulang kali menegaskan, pihaknya tidak akan memberi uang kerohiman karena warga mendapat kompensasi berupa relokasi ke rusun.
Begitu juga dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Di mana, Ferry menyebut kepemilikan sertifikat dikarenakan adanya pembiaran selama bertahun-tahun, sehingga warga merasa berhak atas tanah tersebut. Ia juga mengatakan, warga bisa diberikan kompensasi relokasi ke tempat yang baru tanpa diberi ganti rugi. Namun dalam hal ini, Saefullah memiliki penjelasan tersendiri.
"Kalau di atas tanah negara, orang yang sudah tinggal di situ dan menetap selama 20 tahun maka yang bersangkutan berhak untuk meningkatkan status dari tanah tersebut. Misalnya, dari tanah garapan jadi HGB atau HBL atau SHM sekalipun," terangnya.
Meski demikian ada ataupun tidak ada sertifikat, Saefullah mengatakan pihaknya akan tetap membongkar perumahan warga yang berdiri di atas tanah negara. Lantas apakah sampai dengan saat ini sudah ada data warga yang memiliki dan menunjukkan sertifikatnya kepada Pemprov?
"Itu memang tanah negara. Sudah pasti tanah negara peruntukannya pun untuk jalur hijau. Tidak ada laporan ke kita sampai sekarang kalau ada sertifikat. Seandainya ada sertifikat pun tanggal 28 Februari itu kita lakukan penertiban," kata dia.
"Yang pasti target kita 29 Februari itu bangunan yang ada di sana semua bisa kita ratakan, kecuali ada tempat ibadah itu yang nanti ada tim khusus untuk menyelesaikannya karena harus dibicarakan relokasinya ke mana dan nanti bangunannya seperti apa. Kenapa misalnya sekalipun ada sertifikatnya di situ tetap dibongkar? Kan ada waktu pembongkaran dan itu (bangunan) berada di daerah terlarang, di jalur hijau," jelasnya.
Saefullah juga mengatakan, hingga saat ini belum ada data mengenai kepemilikan sertifikat dalam data. Apabila ada maka bisa saja mereka diberi uang ganti rugi dari anggaran yang tersedia dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI serta Dinas PU Bina Marga DKI.
"Pak wali kota sampai saat ini belum memberikan laporan kepada kita kalau memang ada sertifikat. Ya kita menganggap itu semua masih tanah negara, kalau mislnya ada sertifikat tanah itu pasti akan kita beri ganti rugi. Tentu dengan prosedur. Kita bayar itu pasti," ucap Saefullah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembongkaran permukiman liar di kawasanKalijodo pada akhir bulan ini.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah seusai melaksanakan rapat koordinasi penertiban kawasan Kalijodo.
"Persiapan sudah matang. Tanggal 29 Februari, eksekusi (penertiban kawasan Kalijodo)," kata Saefullah, di Balai Kota, Jumat (19/2/2016).
Pemprov DKI Jakarta menargetkan, pada tanggal itu, semua bangunan di kawasan Kalijodo akan rata dengan tanah, kecuali tempat ibadah yang berdiri di sana.
"Nanti ada tim khusus untuk relokasi (tempat ibadah) ke mana dan bangunannya seperti apa," kata Saefullah.
Adapun personel aparat keamanan yang diturunkan sekitar 4.000 anggota satpol PP dan 3.000 petugas kepolisian. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan, Kalijodo merupakan tanah negara yang sudah diduduki secara liar oleh warga sejak puluhan tahun lalu.
"Mereka memang boleh meningkatkan statusnya (lahan) dari tanah garapan ke HGB (hak guna bangunan). Namun, tidak ada permohonan seperti itu," ujar Saefullah.
Pembongkaran kawasan Kalijodo dilakukan setelah surat peringatan dilayangkan tiga kali hingga dilanjutkan dengan surat perintah bongkar (SPB).
"Rusun juga sudah siap, sampai tadi ada 403 unit yang kosong. Kami akan terus sisir di Rusunawa Marunda dan Rusunawa Pulogebang," kata Saefullah.
No comments:
Post a Comment