Presiden Joko Widodo menyoroti banyaknya peraturan daerah yang menghambat pembangunan. Ia menyebutkan, ada sekitar 42.000 peraturan yang dinilai menjadi hambatan.
"Ada 42.000 regulasi yang menghambat," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (22/2/2016) siang.
Kementerian Dalam Negeri sudah mendapatkan laporan, ada 3.000 peraturan daerah yang dianggap menghambat pembangunan.
Jokowi meminta Kemendagri tidak terlalu lama melakukan kajian untuk menghapus regulasi itu.
"Sudahlah, enggak usah pakai kaji-mengkaji. Hapus. Mau berapa puluh tahun lagi kita selesai?" ujar Jokowi.
"Tiap kali kaji, mengkaji. Kalau mengaji, baik," lanjut dia.
Jokowi mengingatkan para kepala daerah bahwa Indonesia sudah memasuki era kompetisi dengan masyarakat ASEAN.
Oleh sebab itu, para kepala daerah harus menggenjot ekonomi di daerahnya dengan cara melepas sumbatan kesejahteraan masyarakat.
"Pembenahan-pembenahan seperti ini sudah ditunggu oleh rakyat," ujar Jokowi.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan dalam acara peresmian pembukaan konsolidasi perencanaan dan pelaksanaan penanaman modal nasional 2016 dan peluncuran kemudahan investasi langsung konstruksi di kawasan industri serta peningkatan layanan izin investasi untuk bidang infrastruktur.
Acara itu dihadiri sejumlah menteri, Kapolri, Jaksa Agung, dan beberapa kepala daerah setingkat gubernur.
No comments:
Post a Comment