Berdasarkan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI 2014, mal Season City
dan Taman Anggrek berada pada kawasan zona campuran. Pada peta RDTR,
zona campuran ditandai dengan warna biru muda.
Kepala Bidang
Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Bayu Aji menyatakan, status
mal Season City dan Taman Anggrek yang berada pada kawasan yang termasuk
dalam zona campuran.
Jika mengacu pada penjelasan yang
tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014, zona campuran
adalah zona yang diperuntukkan bagi kegiatan hunian dan atau perdagangan
dan jasa secara vertikal, memiliki akses yang tinggi berupa jalur
pejalan kaki yang terhubung dengan jaringan transportasi massal dan
jalur penghubung antar bangunan, didukung dengan fasilitas umum dan
pasokan energi dengan teknologi yang memadai.
Ini membantah pernyataan tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis, yang sebelumnya menyebut kedua pusat perbelanjaan itu sebagai zona hijau.
"Jadi (tudingan Daeng Azis) enggak benar. Karena peruntukannya sudah sesuai," kata Bayu saat dihubungi, Selasa (16/2/2016).
Sebelumnya, Azis meminta Pemerintah Provinsi DKI berlaku adil terhadap warga Kalijodo. Dia pun membandingkan dengan kawasan lain yang kini terdapat bangunan mal Season City dan Taman Anggrek.
Menurut Azis, Season City dan Taman Anggrek juga memiliki profil kawasan seperti Kalijodo. Ia menyebut Season City terletak di kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Dia mempertanyakan kenapa Pemprov DKI tebang pilih dalam melakukan penertiban.
"Season City dan Taman Anggrek tanahnya juga sama dengan Kalijodo. Jika hanya Kalijodo
yang dibongkar, pasti masyarakat bertanya-tanya di mana keadilan," ujar
Azis saat mendatangi Gedung DPRD DKI, Senin (15/2/2016).
No comments:
Post a Comment