Seorang pengusaha kafe di Kalijodo, Suryana, mengakui bahwa ia mendirikan bangunan secara ilegal.
Diketahui, pengusaha itu memiliki tiga kafe yang berdiri berbatasan dengan Jalan Inspeksi Banjir Kanal Barat (BKB).
Diketahui, pengusaha itu memiliki tiga kafe yang berdiri berbatasan dengan Jalan Inspeksi Banjir Kanal Barat (BKB).
"Memang kalau saya di sini kan ilegal," kata Suryana saat berbincang dengan Kompas.com dan sejumlah wartawan, diKalijodo, Jakarta Utara, Rabu (17/2/2016).
Suryana menceritakan, warga bisa menempati lahan itu karena sejak dulu masyarakat sudah bertempat tinggal di sana.
"Kan dari zaman Belanda sudah ada yang tinggal di sini. Ada juga yang punya surat-surat semacam girik," ujar Suryana.
Sementara itu, Lurah Penjagalan, Masykur, mengatakan, kawasanKalijodo memang termasuk ruang terbuka hijau (RTH). (Baca:Ahok: Meskipun Kamu Ada Sertifikat di Kalijodo, Tetap Kami Gusur Kok)
"Di sini itu peruntukannya untuk RTH. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di aset pemda. Bangunan mereka tanpa izin," ujar Masykur.
Menurut dia, ada sekitar 60 kafe yang berdiri di kawasan Kalijodo. Namun, kafe-kafe itu tak disertai izin dari kelurahan.
"Oh, tidak ada," ujar Masykur. (Baca: Warga Kalijodo Miliki Sertifikat Garap, Apakah Pemerintah Perlu Berikan Ganti Rugi?)
Masykur menjelaskan, penertiban akan menyasar lima RT di RW 05 Kalijodo, yakni RT 01, 03, 04, 05, dan RT 06. "Itu dari mulai bar sampai dekat kali," ujar Masykur.
No comments:
Post a Comment