Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali berharap uluran tangan Presiden Joko Widodo.
Kali ini, permohonan bantuan itu terkait pengalihan urusan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya ngomong sama Pak Presiden, pengurusan sertifikat tanah di Jakarta yang jadi urusan BPN kasih kami saja."
"Biar cepat urusnya, mudah-mudahan cepat diizinkan," kata Basuki, saat meresmikan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Puspita, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
Nantinya, perizinan akan diurus di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta. Selain itu, Basuki meminta warga Pesanggrahan segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke BPTSP DKI.
"Datang ke BPTSP biar diurusin IMB-nya. Kalau butuh arsitek, kami juga akan gambarkan agar Bapak Ibu punya surat resmi," kata Basuki.
Beberapa waktu lalu, Basuki juga memohon bantuan Jokowi terkait re-regulasi pertanahan. Pemprov DKI Jakarta menyarankan agar database pertanahan bisa diakses secara online.
Staf BPN diminta berkantor dan memproses berkas di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
Penempatan staf BPN itu diprioritaskan untuk pengecekan sertifikat tanah dan pendaftaran akta tanah.
Bantuan Jokowi untuk Ahok
Bukan kali ini saja Basuki memohon pertolongan Jokowi. Mantan Wali Kota Surakarta itu terhitung sudah berulang kali membantu Basuki merealisasikan program-program Pemprov DKI Jakarta.
Contohnya seperti permasalahan pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Kemudian, Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam penyediaan infrastruktur.
"Pak Jokowi juga menerbitkan Perpres untuk pembangunan LRT (Light Rail Transit)," kata Basuki.
Presiden Jokowi juga menandatangani Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Perpres itu berisi penunjukan Adhi Karya untuk membangun sarana, membentuk badan penyelenggara transportasi Jabodetabek dan berkaitan dengan penunjukan BUMD DKI yang dikoordinasikan Gubernur DKI.
Selain itu, banyak pengelolaan jalan-jalan besar di Jakarta dialihkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) kepada Pemprov DKI.
No comments:
Post a Comment