Tokoh masyarakat warga Kalijodo, Abdul Azis, mengatakan, dia rutin membayar pajak terhadap tempat tinggalnya sebesar Rp 16 juta setiap tahun. Dia juga menunjukkan selembar dokumen yang dia sebut sebagai sertifikat kepemilikan tanah.
"Ini suratnya diakui lurah dan notaris," ujar Azis di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (15/2/2016).
Sertifikat yang ditunjukkan Azis bernama "Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan Bangunan Rumah di Atas Tanah Negara". (Baca: Daeng Azis Mengaku Rutin Bayar Pajak Rp 18 Juta Per Tahun)
Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa Azis memiliki sebuah bangunan rumah di atas tanah negara seluas 1.847 meter persegi, sementara luas bangunan rumahnya adalah 1.037 meter persegi.
Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa Azis memiliki sebuah bangunan rumah di atas tanah negara seluas 1.847 meter persegi, sementara luas bangunan rumahnya adalah 1.037 meter persegi.
"Asal-usul tanah dan bangunan tersebut merupakan tanah daratan berupa rawa-rawa yang saya garap dan bangun sejak 1997 sesuai surat pernyataan menggarap tanah negara yang telah dicatat dan dibukukan di Kantor Lurah Pejagalan," tulis pernyataan Azis di sertifikat itu.
Pembukuan itu dilakukan pada 6 Oktober 2014. Surat tersebut juga menyatakan bahwa tanah itu belum pernah dijualbelikan oleh Azis. Surat itu ditandatangani pada 20 April 2015.
No comments:
Post a Comment