Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dia lebih suka pembatasan kendaraan diatur berdasarkan hasil uji kir dan bukan berdasarkan usia kendaraan.
Sayangnya, peraturan daerah yang ada mengatur bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan usia.
"Usia kendaraan kita mulai batasi juga. Umumnya sebenarnya idealnya itu tergantung kir bukan dibatasi oleh usia sebetulnya."
"Tapi perda mengatakan dibatasi oleh usia jadi ya susah," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (19/2/2016).
Meski demikian, Basuki belum berencana untuk merevisi perda yang ada. Dia mengatakan, perda baru bisa direvisi jika sistem dalam uji kir diperbaiki.
Basuki mengatakan, selama ini banyak kecurangan yang terjadi dalam proses uji kir.
"Sekarang angkutan umum juga suka nipu. Dia nipunya ambil sparepart orang supaya kirnya lolos. Begitu keluar kirnya, dicopot lagi spare part-nya," ujar Basuki.
Dia pun memiliki wacana untuk agar agen tunggal pemegang merek (ATPM) bisa melakukan uji kir-nya sendiri.
Nantinya, perusahaan seperti perusahaan taksi bisa melakukan uji kir sendiri. Pemerintah Provinsi DKI tinggal melakukan pengawasannya saja. Hal ini, kata Basuki, sudah disetujui oleh Kementerian Perhubungan.
"Saya sudah kirim surat ke menhub dan sudah disetujui ATPM boleh buka kir. Dia mobil servis kir dan dibayar pajak ke kita. Saya yakin semua ATPM lebih baik kir sendiri dan kita lebih enak. Kalau kasih swasta juga enggak bener banyak dimainin," ujar Basuki.
No comments:
Post a Comment