Wednesday, February 24, 2016

Ahok: Aturan di DKI Lebih Maju Ketimbang Surat Edaran Kantong Plastik Berbayar

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dibanding aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait diet kantong plastik.
Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam aturan itu, sanksi administratif bagi ritel moderen yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan terkena denda Rp 5-25 juta.
Sementara berdasar Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kalau di Jakarta, saya yakin (warga tidak keberatan) mau bayar Rp 200. Kalau (ritel moderen) terima Rp 200 perak dari orang, plastik kamu tetap tidak ramah lingkungan dan tetap kami denda. Jadi Jakarta lebih maju perdanya, memaksa anda untuk menggunakan plastik ramah lingkungan, bukan soal (beli kantong plastik) Rp 200 perak lagi," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
Meskipun nantinya pemerintah pusat akan menaikkan harga kantong plastik hingga Rp 10 ribu. Pemprov DKI tetap akan mengenakan denda Rp 5 juta bagi ritel moderen yang tidak menggunakan plastik ramah lingkungan.
"Kan kami sosialisasi dulu tiga bulan, kemudian razia. Lumayan Rp 5 juta ditangkap tiap satu toko, biar cepat kaya DKI," kata Basuki. (Baca: Ahok Pilih Tegakkan Perda daripada Surat Edaran Kantong Plastik Berbayar)
Poin denda terdapat dalam Pasal 19 Ayat 2 Bab 5 yang berbunyi, penyelenggaraan pengelolaan sampah menyebutkan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam.
Serta Pasal 129 Ayat 3 yang berbunyi setiap penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.

No comments:

Post a Comment