Tuesday, October 20, 2015

Taufik Kaget Dana Operasional Ahok-Djarot Rp 50 Miliar Setahun


Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI, Kamis (17/9/2015).

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyinggung soal dana operasional yang diterima oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat sebesar Rp 50 miliar setahun.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (20/10/2015).

Anggaran tersebut tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.

Dengan demikian, baik Ahok (sapaan Basuki) maupun Djarot masing-masing mendapatkan dana operasional sebesar Rp 25 miliar setahun.

"Kok itu besar banget ya? Memang itu dasar hukumnya seperti apa sih kok bisa gede begitu?" tanya Taufik keheranan. 

Menjawab hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Michael Rolandi menjelaskan bahwa dana tersebut memiliki landasan hukum dan diatur dalam peraturan pemerintah. 

Tepatnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Bagi daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) di atas Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerahnya minimal Rp 1,25 miliar satu tahun atau 0,15 persen dari PAD," ujar Michael. 

Michael menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI termasuk provinsi yang memiliki PAD di atas Rp 500 miliar tiap tahunnya. 

Dana operasional untuk Ahok dan Djarot pun ditentukan sebesar 0,13 persen dari pendapatan. Dengan demikian, didapatlah dana operasional sebesar Rp 50 miliar. 

Dalam rapat tersebut, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun menambahkan bahwa dana operasional tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan Ahok dan Djarot, tetapi juga untuk membantu biaya operasional wali kota dan bupati. 

Meski demikian, besar dana operasional yang diberikan untuk wali kota dan bupati tidak besar.

"Sekitar Rp 3,6 miliar dari dana operasional itu diberikan buat membantu wali kota dan bupati," ujar Lasro.

No comments:

Post a Comment