Sunday, October 4, 2015

Peringatan Keras Ahok kepada Pengusaha Diskotek

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan peringatan keras bagi para pengusaha tempat hiburan malam diskotek soal narkoba. Menurut dia, pengusaha diskotek nantinya tidak dapat menyalahkan pihak lain lagi jika ditemukan peredaran narkoba di tempat usahanya. 

Basuki mengatakan, para pengusaha diskotek kerap menyalahkan satpam atau pegawai diskotek bila ditemukan kasus narkoba. Sebab, pemilik diskotek tak mau mengakui hal itu. 

"Dia pasti enggak mau ngaku, pasti dia bilang satpam atau pegawai yang edarkan. Makanya, saya mau kalimat lebih keras, kalau ketemu ada yang pakai atau bawa narkoba dua kali saja, itu tempat ditutup," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (4/10/2015). 

Dengan cara itu, lanjut Basuki, ia yakin pengusaha diskotek akan menerapkan pemeriksaan ketat juga terhadap pengunjungnya. Basuki berharap, pemeriksaan ketat itu berlaku layaknya di bandara. 

"Pengusaha akan geledah orang yang mau masuk. Itu baru benar. Mau masuk digeledah dong, sama kayak bandara," ujar Ahok

Mengenai jam operasional diskotek, hal itu memang tengah diperdebatkan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004, jam operasional diskotek diatur hingga pukul 02.00. Namun, DPRD DKI berharap jam operasional diskotek dapat dimajukan sampai pukul 00.00 saja. 

Soal jam operasional itu, Ahok tidak terlalu mempersoalkan. Bahkan, dia mempersilakan diskotek yang berada di dalam hotel beroperasi 24 jam. Asalkan, kata dia, tidak ada peredaran narkoba di dalamnya dan tidak menyebabkan gangguan. 

"Buat apa batasi sampai pukul 12 atau pukul 10 malam. Di situ kalau si pengusaha edarkan narkoba, maka itu ditutup," ucapAhok.

No comments:

Post a Comment