Sunday, October 4, 2015

Ahok: 2 Kali diskotek ketahuan edarkan narkoba, kita tutup!

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD kembali beda pendapat soal jam operasional diskotek di Jakarta. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, jam operasional diskotek bisa sampai 24 jam asalkan mematuhi syarat.

"Saya lagi debat sama mereka (DPRD). Perpanjangan 24 jam juga boleh diskotek, asal di hotel dan tidak ganggu orang," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (4/10).

Selain itu, tambah Ahok, diskotek yang buka sampai 24 jam tidak boleh mengedarkan narkoba. 

"Tapi tidak boleh ada yang pakai narkoba. Buat apa batasi sampai pukul 00.00 WIB atau pukul 22.00 WIB," tambahnya.

Sebenarnya, kata Ahok, yang menjadi sorotan bagi Pemprov DKI bukan masalah jam operasional namun peredaran narkoba yang sering terjadi di diskotek. Oleh karena itu, Ahok mengancam akan menutup usaha diskotek tersebut bila ada pengusaha bahkan pemakai yang terbukti mengedarkan dan memakai narkoba di dalam diskotek.

"Di situ disebut kalau si pengusaha edarkan narkoba maka itu ditutup. Pasti dia enggak mau ngaku, pasti dia bilang satpam atau pegawai yang edarkan. Saya mau kalimat lebih keras, kalau ketemu ada yang pakai atau bawa narkoba 2 kali saja, itu tempat ditutup," tegas Ahok.

Lanjut Ahok, upaya tersebut dilakukan agar pengusaha lebih ketat dalam menjaga diskotek miliknya dari aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba.

"Sehingga pengusaha akan geledah orang yang mau masuk. Itu baru bener. Mau masuk digeledah dong. Sama kayak bandara, itu saya bilang kalau ketemu 2 kali pakai ya harus tutup," tutupnya.

No comments:

Post a Comment