Friday, October 2, 2015

Pengusaha Hiburan Malam Minta Jam Operasional Diskotek Maksimal Pukul 03.00

Ketua Asosiasi Tempat Hiburan Malam Adrian Maulite menolak keras penetapan jam operasional diskotek maksimal pukul 24.00 WIB. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku sudah menetapkan batasan jam operasional diskotek yang dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan dan akan disahkan pada pekan depan. 

"Bayangkan saja, kalau tempat hiburan malam maksimal pukul 24.00 WIB, pengaruhnya sama apa? Ya sama penghasilan. Semuanya muaranya penghasilan. Terserah bagaimana DPRD, tetapi kami, pengusaha, minta jalan tengahnya saja, maksimal pukul 03.00 WIB," kata Adrian kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2015) siang. 

Adrian mengungkapkan, semua pengusaha tempat hiburan malam tidak setuju dengan keputusan DPRD. Padahal, Taufik menyatakan sebelumnya bahwa penetapan batas jam operasional diskotek sudah jadi kesepakatan semua pihak. 

Sejumlah pihak dalam pertemuan mengenai batasan jam operasional tempat hiburan malam itu turut membahas tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music. (Baca: DPRD DKI Pastikan Jam Operasional Diskotek sampai Pukul 24.00 WIB)

Jika penetapan batasan jam operasional itu benar-benar diterapkan, maka hal tersebut tidak hanya berpengaruh pada penghasilan para pengusaha, tetapi juga terhadap pendapatan pemerintah daerah melalui pajak tempat hiburan. 

Adrian bersama pengusaha lainnya mengaku akan sesegera mungkin bertemu dengan DPRD untuk membahas kembali kebijakan tersebut. 

"Jakarta itu kota metropolitan, enggak mungkin kalau tempat hiburan tutup pukul 24.00 WIB. Padahal, sebelumnya, Gubernur sudah bilang terserah. Kami tetap akan mengusulkan tutup pukul 03.00 WIB," tutur Adrian. 

Selama ini, tempat hiburan malam di Jakarta tutup pada pukul 04.00 WIB. Meski demikian, tidak semua tempat hiburan malam buka hingga pukul 04.00 WIB. Hanya beberapa saja yang menerapkan hal itu, kebanyakan adalah tempat karaoke dan live music.

No comments:

Post a Comment