Friday, October 2, 2015

Pekan Depan, KPK Putuskan soal Dugaan Korupsi Proses Interpelasi DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi dalam proses interpelasi di DPRD Sumatera Utara.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, kemungkinan pekan depan akan ditentukan apakah penyelidikan ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak, melalui gelar perkara.
"Rencananya mungkin minggu depan akan digelar eksposenya untuk kasus interpelasi," kata Johan, Kamis (1/10/2015).
Johan mengatakan, sejak lebih dari sebulan yang lalu, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan ini. Sebanyak lebih dari 50 anggota DPRD Sumut aktif mau pun mantan anggota telah dimintai keterangannya.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, terkait interpelasi tersebut. Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib juga pernah mendatangi gedung KPK dan mengaku hanya mengobrol-ngobrol dengan pihak KPK. (baca: KPK Turut Periksa Istri Plt Gubernur Sumut Tekait Penyelidikan Hak Interpelasi)
Adanya dugaan penyelidikan baru menguat setelah KPK menggeledah Kantor DPRD Sumut dan menyita dokumen hak interpelasi DPRD, salah satunya menyangkut kasus yang menjerat Gatot di KPK.
Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yang berisi presensi dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut. (baca: KPK Minta Keterangan Puluhan Anggota DPRD Sumut soal Dugaan Korupsi Interpelasi)
Hak Interpelasi tersebut diajukan menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.
Namun, DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Keputusan atas hak interpelasi diputuskan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain

No comments:

Post a Comment