Friday, October 2, 2015

PRT Diduga Dianiaya Anggota DPR, Polisi: Harus Izin Dulu Presiden

Penyidikan kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga berinisial T (20) yang diduga dilakukan anggota DPR, sepertinya akan berlangsung lama. Pasalnya, polisi harus meminta izin presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa anggota DPR yang dilaporkan itu.

"Izin ke presiden dulu, kan ada peraturan yang baru. Kita lihat nanti," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Meski begitu, Krishna belum bisa berkomentar lebih lanjut. Sebab, penyidikan kasus baru dimulai dengan memeriksa saksi pelapor.

"Kan pelapor dulu yang harus diperiksa, nanti baru saksi-saksi. Terlapor itu nanti kalau semuanya sudah ada," ungkapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang anggota DPR yang mau diperiksa harus izin presiden. Namun, izin presiden ini ditujukan kepada kasus pidana umum, pidana khusus tidak perlu.

"Jadi anggota DPR yang terlibat pidana khusus seperti narkotika, terorisme, korupsi bisa langsung diperiksa tanpa izin presiden," tegas Ketua MK Arief Hidayat saat dihubungi, Senin (28/9/2015). 

No comments:

Post a Comment