Sunday, October 4, 2015

Ahok Anggap Pembatasan Jam Buka Diskotek Bukan Solusi Perangi Narkoba

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menilai bahwa pembatasan jam operasional diskotek tidak menjamin pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan tersebut. Lagi pula, penggunaan narkoba tidak melulu di tempat hiburan, di rumah susun pun terjadi.
Hal itu disampaikan oleh Basuki terkait rencana DPRD DKI Jakarta untuk membatasi jam buka diskotek hingga pukul 24.00 WIB. Jika alasannya adalah peredaran narkoba, kata Basuki, seharusnya rumah susun juga tidak boleh ada di Jakarta.
"Bagaimana kalau kafe, diskotek, hotel dibatasi sampai pukul 24.00? Kalau pakai alasan peredaran narkoba, berarti di DKI Jakarta enggak boleh ada rumah susun karena ternyata peredaran narkoba cukup marak di rumah susun," ujar pria yang akrab disapa Ahok tersebut, Sabtu (3/10/2015) di Jakarta Utara.
Menurut Ahok, pembatasan jam buka diskotek bukanlah solusi atas pencegahan penggunaan narkoba. Pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan sanksi tegas terhadap diskotek yang terbukti menjadi tempat berlangsungnya tindak pidana. Sanksi penutupan tempat usaha, misalnya, dapat diterapkan jika diskotek telah terbukti dua kali menjadi tempat penggunaan narkoba oleh pelanggannya.
"Kalau dua kali ketemu pelanggan Anda memakai narkoba, maka tempat Anda akan kami tutup selamanya dan tidak boleh buka usaha sejenis. Itu lebih jelas," ujar Ahok.
Ahok juga menyoroti pemilihan kata yang tepat dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang mengatur tentang hal tersebut. Menurut dia, penggunaan kata "memakai narkoba" lebih tepat dicantumkan dalam raperda daripada "mengedarkan narkoba". Sebab, pengelola diskotek masih dapat berkelit bahwa tempat usahanya tidak menjadi tempat peredaran narkoba.
Selain itu, mencari pengedar juga lebih sulit daripada mencari pengguna narkoba. Jika menggunakan kata "memakai narkoba", kata Ahok, maka acuannya bukan kegiatan pengedaran, melainkan penggunaan narkoba oleh pelanggan. Cara ini dianggapnya lebih ampuh karena pengelola diskotek akan lebih ketat memeriksa barang-barang bawaan pelanggan.
Sebelumnya, Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta sudah menentukan batas jam operasional diskotek di Jakarta. Hal tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang akan disahkan pekan depan.
"Jam 24.00 sudah tutup ya, ini sudah keputusan, sudah sepakat," ujar Taufik. (Baca DPRD DKI Pastikan Jam Operasional Diskotek sampai Pukul 24.00 WIB)

No comments:

Post a Comment