Tuesday, October 20, 2015

MK Tegaskan WNI yang Ingin Haji Berkali-kali Tak Boleh Dipersulit Syaratnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan WNI yang ingin naik haji 2 kali atau lebih tidak perlu diberatkan dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini diucapkan para hakim konstitusi dalam sidang putusan gugatan UU Penyelenggara Haji.

Menurut majelis hakim, sistem penyelenggaraan ibadah haji yang diatur UU sudah sangat tepat. Tidak ada pelanggaran konstitusi dalam UU Penyelenggara Ibadah Haji.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Arief Hidayat, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Anwar Usman, menganggap UU No 13/2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji tidak melanggar UUD 1945. Guna menciptakan penyelengaraan ibadah haji yang lebih baik maka penyelenggaralah yang harus profesional.

"Atas dalil pemohon, penyelenggara ibadah haji yang harus profesional, akuntabel dan dibutuhkan lembaga pengawas untuk memperbaiki kualitas penyelenggara ibadah haji," ucap Anwar.

Dengan diciptakan penyelenggara ibadah haji yang profesional maka pemerataan bagi WNI yang ingin naik haji bisa terwujud.
"UU tersebut telah memiliki kepastian hukum," terang Anwar.

Terkait gugatan dana setoran ibadah haji sebesar Rp 25 juta, majelis juga berpendapat tidak ada pelanggaran norma konstitusi. Menurut majelis Badan Pengelolah Keuang Ibadah Haji (BPKIH) telah menjamin hak dari uang setoran tersebut.

"Dana tersebut telah dsimpan di bank syariah dan telah dijamin oleh LPS sehingga tidak mungkin disalahgunakan," ucap anggota majelis Wahidudin Adams.

Dua warga negara menggugat UU N0 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta supaya WNI yang sudah naik haji harus ditambah syarat-syaratnya bila ingin naik haji yang kedua kalinya alias dipersulit. Alasannya, karena kuota haji bagi WNI terbatas.

Para warga menggugat pasal 4 ayat 1, pasal 5, pasal 23 ayat 2 dan pasal 30 ayat 1. Mereka menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 45. Ada pun para penggugat ialah Fathul Hadie Utsman, Sumilatun dan JN Raisal. Mereka mengaku dirinya ialah calon haji. 

No comments:

Post a Comment