Friday, October 2, 2015

Anggota DPR Diduga Aniaya PRT, MKD Koordinasi dengan Polda Metro

Mahkamah Kehormatan Dewan akan ikut mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota DPR terhadap pekerja rumah tangganya. MKD akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini.
"Ada kasus demikian, MKD tidak bisa diam. Kami akan coba telusuri dan harus ambil sikap karena ini menyangkut harkat, martabat dan citra DPR sendiri," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi, Jumat (2/10/2015).
Junimart menegaskan pengusutan yang dilakukan MKD nantinya tidak akan bertabrakan dengan pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, kepolisian akan mengusut kasus pidananya, sementara MKD akan menangani persoalan etika. MKD juga tidak harus menunggu adanya laporan untuk mengusut kasus ini.
"Setelah itu kita bisa langsung rapat di MKD apakah kejadian ini bisa kita tetapkan sebagai perkara tanpa aduan atau dengan aduan," ujar Anggota Komisi III DPR ini.
T, korban yang dianiaya oleh Anggota DPR, kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Benar, itu laporannya kemarin kita terima dari teman-teman yang membawa PRT berinisial T ke kita. Kini dalam perlindungan LPSK. Korban T mengalami luka pukul di beberapa bagian seperti kuping dan kepala," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Namun, Lili enggan membeberkan siapa anggota DPR tersebut karena masalah ini berkaitan dengan perlindungan saksi. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya telah mendampingi korban T untuk memberikan laporan kepada pihak kepolisian. (Baca:Anggota DPR Diduga Aniaya PRT)
Seorang anggota DPR diduga melakukan pemukulan terhadap pekerja rumah tangga hingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar.
Lili mengatakan, kini PRT tersebut dalam perlindungan LPSK.
"Benar, itu laporannya kemarin kami terima dari teman-teman yang membawa PRT berinisial T ke kami. Kini dalam perlindungan LPSK. Korban T mengalami luka pukul di beberapa bagian seperti kuping dan kepala," kata Lili saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Namun, Lili enggan membeberkan siapa anggota DPR tersebut karena masalah ini berkaitan dengan perlindungan saksi. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya telah mendampingi korban T untuk memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
Sejauh ini, Lili belum mengetahui penyebab hingga oknum anggota Dewan tersebut bisa melakukan kekerasan terhadap PRT yang bekerja di rumahnya.
"Kami pastikan korban ini mendapat perlindungan hukum dan telah memberikan laporannya ke kepolisian. Kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan ini," ucap dia.
Lili menambahkan, kini LPSK juga tengah melakukan pemulihan, baik fisik maupun psikologis, terhadap korban agar bisa memberikan keterangan dengan baik saat nantinya diperiksa sebagai saksi oleh kepolisian. Menurut dia, saat ini korban mengalami trauma akbiat kekerasan yang diterimanya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal juga membenarkan adanya laporan penganiayaan oleh anggota DPR terhadap PRT.
"Sudah ada laporan sejak kemarin. Kami menerima laporan itu dan melakukan proses lidik," kata M Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015), seperti dikutip Tribunnews.com.

No comments:

Post a Comment