Monday, April 13, 2015

Ini Alasan JK Bersedia Jadi Saksi Meringankan Yance di Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku bersedia menjadi saksi meringankan bagi politisi Partai Golkar, Syafiuddin alias Yance, karena ingin menyampaikan bahwa proyek PLTU Sumuradem tidak menimbulkan kerugian negara.
Kalla akan hadir dalam persidangan Yance yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (13/5/2015). Yance didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLTU yang terletak di Indramayu, Jawa Barat itu.
Menurut Kalla, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan memperlihatkan bahwa proyek PLTU itu menguntungkan negara sekitar Rp 17 triliun. Di samping itu, kata dia, proses pembebasan lahan PLTU itu tergolong cepat selesai sehingga bisa cepat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
"Pembangunan pembangkit juga berlangsung cepat, hanya dua setengah tahun sehingga PLTU Indramayu bisa dengan cepat dinikmati rakyat. Dan menurut BPK, menguntungkan negara Rp 17 triliun karena subsidi BBM berkurang setelah pembangkit ini dengan cepat beroperasi," kata Kalla seperti disampaikan juru bicaranya, Husain Abdullah.
Di samping itu, Kalla ingin menunjukkan agar staf pemerintahan seperti Yance tidak ragu mengambil kebijakan sepanjang sesuai dengan aturan.
Wapres juga mengaku bersedia menjadi saksi meringankan untuk menunjukkan pertanggung jawaban atas keputusannya yang pernah memerintah Yance untuk mempercepat pembebasan lahan PLTU tersebut.
"Atasan bertanggung jawab atas keputusan dan perintah kepada staf," kata Kalla.
Kalla sebelumnya mengaku pernah memerintahkan Yance yang ketika itu menjabat Bupati Indramayu, untuk mempercepat proses pembebasan lahan. Perintah itu diatur dalam Peraturan Presiden Tahun 2006 Nomor 71. Saat itu, Kalla menjabat Wakil Presiden pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Waktu itu saya mendorong dan tentu memimpin pelaksanaannya. Itu pertama harus dengan pembebasan lahan di tempat itu," kata Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (baca:Bela Yance, Kalla Sebut Pembebasan Lahan PLTU atas Perintah Dirinya)
Mengenai indikasi penggelembungan harga lahan yang diduga dilakukan Yance dalam pelaksanaanya, Kalla mengatakan bahwa masalah itu merupakan urusan pengadilan.
Yance didakwa melakukan penggelembungan ganti rugi tanah menjadi Rp 57.850 per meter persegi. Sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000 per meter persegi.
Akibat perbuatannya, negara diduga merugi Rp 4,1 miliar. Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment