Monday, April 13, 2015

Keyakinan Taufik dan Sikap Hati-hati Sebagian Fraksi DPRD

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu minggu berlalu sejak pimpinan DPRD DKI menerima hasil penyelidikan hak angket terhadap pelanggaran kebijakan yang diperbuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang paripurna. Ketika itu, setelah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menutup sidang, salah seorang anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, berbicara dan mengusulkan sesuatu. 

"Kami meminta pimpinan menindaklanjutinya dengan penyampaian hak menyatakan pendapat (HMP). Sesudah ketentuan dalam rangka hak menyatakan pendapat diajukan, sekurang-kurangnya 20 orang. Kami sudah dapatkan tanda tangan teman-teman yang setuju," ujar Syarief, Senin (6/4/2015). 

HMP merupakan hak yang dimiliki legislatif. Hak tersebut bisa menjadi tindak lanjut dari hak angket atau pun hak interpelasi. Dalam HMP, rekomendasi penyelesaian akan dilakukan. Sesudah usulan tersebut, pengumpulan tanda tangan pun terus bergulir hingga saat ini. 

Beberapa anggota dewan mengatakan, tanda tangan sudah terkumpul lebih dari 30 tanda tangan. Bahkan, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana mengaku, tanda tangan telah terkumpul 60. Meskipun, kebenarannya belum dapat dipastikan karena lembar absen tanda tangan yang dimaksud selalu berpindah-pindah antar fraksi. 

Mengacu kepada klaim tersebut, ini artinya sudah setengah dari keseluruhan jumlah anggota Dewan yang memberi dukungan kepada HMP. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi kepada beberapa fraksi, masih banyak fraksi yang gamang dan belum menentukan sikap. Sebut saja Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Demokrat-PAN. 

"Enggak bisa kita main gagah-gagahan. Kita tahu diri. Jadi sangat tergantung perkembangan analisa politik berbagai pihak. Pasti masukan dari DPP mempengaruhi. Kita harus dengarkan rapim juga. Abis itu kita baru akan diskusi. Minta arahan teman-teman, dari pengurus," ujar Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin. 

Padahal, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik memastikan bahwa beberapa anggota Fraksi PKS telah membubuhkan tanda tangan dukungan HMP meski fraksinya belum menentukan sikap. Tidak hanya Fraksi PKS, anggota fraksi-fraksi lain juga telah memberikan tanda tangannya. "Yang penting kan tanda tangan," ujar Taufik. 

Taufik pun menjelaskan apa yang sedang terjadi di Dewan saat ini. Memang, banyak anggota fraksi yang memberi dukungan terhadap HMP sebelum fraksinya menentukan sikap. Taufik mengatakan dukungan mereka saat ini bukan akan dijadikan acuan diputuskannya HMP. Melainkan, untuk memenuhi syarat pelaksanaan sidang paripurna pengusulan HMP. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Jumlah dukungan sebesar 53 anggota itu lah yang sedang dihimpun saat ini. 

"Karena ini kan harus bersurat kepada pimpinan Dewan dulu agar paripurna bisa dilakukan," ujar Taufik. 

Barulah, kata Taufik, sikap-sikap Fraksi dibutuhkan pada saat sidang paripurna. Taufik menganggap hal ini wajar. Semua fraksi juga sedang melakukan rapat untuk memutuskan apakah akan mendukung HMP atau tidak. Keputusan tersebut pun tidak bisa sewenang-wenang, harus ada persetujuan dengan DPP partai yang bersangkutan. Meski demikian, Taufik yakin HMP akan terus berjalan. "Yang penting kan sudah tanda tangan. Sikap resmi bisa nanti setelah pengusulan," ujar Taufik.

No comments:

Post a Comment