Wednesday, April 29, 2015

Kabareskrim: Saksi-saksi Sebut Nama Lulung

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, beberapa saksi menyebut nama Abraham Lunggana alias Lulung sebagai salah satu orang yang terlibat pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Pemprov DKI Jakarta.
"Saksi-saksi menyebut nama Lulung, meski saat ini Lulung masih sebagai saksi. Sementara ini arahnya ke beliau tapinya, ya," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Budi mengatakan bahwa penyidik mesti mengkroscek hasil keterangan saksi dengan keterangan Lulung serta barang bukti yang digeledah dari ruangan kerjanya, Senin (27/4/2015).
"Kemarin kan digeledah mencari barang bukti dan petunjuk. Hasil geledah dievaluasi dulu, baru dilihat, dari situ larinya ke mana. Hasil penggeledahan itu mengarah ke orang yang kemungkinannya bisa jadi tersangka," ujar dia. (Baca: Polisi Geledah Ruang Kerja Lulung)
Budi juga memastikan bahwa penyidik mendapatkan hal yang diinginkan di ruangan Lulung. Artinya, lanjut Budi, penyidik mendapat barang bukti atau petunjuk soal dugaan korupsi pengadaan UPS itu.
"Dari laporan, penyidik mendapatkan sesuatu yang lumayan besar dari penggeledahan itu. Ada catatan, dokumen, dan sebagainya. Maka, kita tunggu kelanjutannya saja," ujarnya. (Baca: Polisi Bawa Dua Ransel dan Satu Map dari Ruang Kerja Lulung)
Dalam perkara korupsi itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. (Baca: Lulung Tak Terima Ruangannya Digeledah Polisi)
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Budi memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif, tetapi dari legislatif dan pihak swasta. Namun, ia mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat.

No comments:

Post a Comment