Wednesday, April 29, 2015

Pemanggilan Kedua untuk Lulung

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dijadwalkan memeriksa Abraham Lunggana alias Haji Lulung sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS, Rabu (29/4/2015). Pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya setelah Lulung mangkir pada panggilan pertama, Senin (27/4/2015) lalu. 

"Jadwal pemanggilan ulang Haji Lulung besok (hari ini)," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso kepada wartawan, Selasa malam. 

Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Perkara dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi pada tahun anggaran 2014. 

Pada Pemilu Legislatif 2014, Lulung kembali terpilih menjadi wakil rakyat di Jakarta. Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. 

Menurut Budi Waseso, pemeriksaan terhadap Lulung dilakukan lantaran beberapa saksi yang sudah diperiksa sebelumnya menyebut nama Lulung terlibat dalam proyek pengadaan UPS dalam APBD Perubahan 2014 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun Buwas, sapaan Budi, enggan menjelaskan siapa saksi yang menyebut nama Lulung dan apa peran Lulung dalam pengadaan tersebut. 

"Saksi-saksi menyebut nama Lulung meski saat ini Lulung masih sebagai saksi. Sementara ini, arahnya ke beliau tapinya ya," ujar Budi. 

Penyidiknya hendak melakukan cek silang soal informasi dari sejumlah saksi tersebut. Selain itu, penyidik juga ingin bertanya soal hasil penggeledahan ruang kerja Lulung, Senin kemarin. Dalam penggeledahan itu, penyidik mendapatkan apa yang disasar, yakni dokumen pengadaan, sejumlah catatan dan tiga unit komputer Apple, dan satu buah alat perekam digital. 

Secara tersirat, Budi mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan ruang kerja tersebut saja, penyidik sebenarnya telah mengincar Lulung sebagai tersangka. 

"Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dan petunjuk. Dari situ larinya ke mana? Hasil penggeledahan itu mengarah ke orang yang kemungkinan bisa menjadi tersangka," ujar Budi tanpa menyebut siapa yang dimaksud. 

Dalam perkara korupsi pengadaan UPS ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. 

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Buwas memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif dan pihak swasta. Namun, Budi mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat.

No comments:

Post a Comment