Thursday, June 25, 2015

Yasonna: Kalau Presiden Tolak Membahas, Revisi UU KPK Enggak Bisa Jalan

Menkum HAM Yasonna Laoly menyebutkan pembahasan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK tidak akan bisa berjalan bila pemerintah menolak membahas. Yasonna kembali menegaskan, revisi UU KPK sehingga menjadi prolegnas prioritas 2015 merupakan inisiatif DPR.

"Hak membentuk UU itu secara konstitusional DPR, tetapi harus dibahas bersama, kalau presiden dalam hal ini mengatakan, kami tak bersedia membahasnya, nggak jalan, nggak bisa," kata Yasonna di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/6/2015).

DPR sebagai inisiator pengusul revisi UU KPK, menurutnya berkewajiban membuat draf revisi.

"Prolegnas itu belum ada barangnya, itu daftar keinginan DPR mau mengajukan inisiatif mengajukan revisi, naskah akademiknya juga belum ada apalagi pasal-pasalnya. Nanti kalo memang ini dpr, kalian kan tau ngotot harus ajukan revisi, silakan saja. Tapi sikap pemerintah sudah jelas," sambungnya.

Persetujuan revisi UU KPK dalam prolegnas prioritas diambil dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Selasa (23/6).  Ketua Baleg Sareh Wiyono dalam laporan menyampaikan adanya usulan RUU yang menjadi prioritas 2015 termasuk UU KPK karena inisiatif pemerintah.

Sareh membeberkan sejumlah alasan terkait urgensi revisi UU KPK sebagaimana yang disampaikan pemerintah dalam rapat Baleg 16 Juni 2016 yakni terkait kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan yang harus disinergikan dengan Kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengas, pengaturan terkait dengan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan termasuk penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

Namun, Yasonna membantah pemerintah yang berinisiatif mengusulkan revisi UU KPK menjadi prolegnas prioritas 2015.

"Jadi itu sudah diputuskan di paripurna dan itu tetap usulan. Kalian kalau lihat sejak awal, prolegnas panjang, long list, lihat urutannya 63 itu namanya revisi UU KPK. Coba lihat pengusul siapa?" kata Yasonna bergegas masuk ke mobilnya. 

No comments:

Post a Comment