Thursday, June 25, 2015

Tak Ingin Revisi UU KPK, Presiden Tugaskan Menkumham Bicara ke DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tetap tak menghendaki adanya revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden pun menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal tersebut.
"Menkumham itu telah mengirimkan surat kepada DPR, tapi saya belum lihat. Jadi nanti dicek saja. Jadi kami di sini mau menyampaikan adalah, Presiden tidak ada niatan untuk merevisi undang-undang KPK," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Kamis (25/6/2015).
Dia menuturkan, Presiden menghendaki agar pembahasan undang-undang sebaiknya difokuskan pada revisi UU KUHP dan UU KUHAP yang sudah menjadi agenda pemerintahan sejak lama. Namun, lantaran revisi UU KPK sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015, Presiden pun menyayangkannya.
"Jadi oleh karena itu, Bapak Presiden meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan di DPR. Nah yang makanya kaitan dengan itu, surat yang disampaikan oleh Pak Menteri Hukum dan HAM barangkali juga tadi terkait dengan itu," ucap dia.
Saat ditanyakan soal kemungkinan pemerintah meminta DPR menarik revisi UU KPK dari daftar Prolegnas, anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki menjawab diplomatis. "Banyak cara presiden untuk menyampaikan itu (penarikan dari Prolegnas 2015)," ujar dia.
Sebelumnya, revisi UU KPK ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2015 dalam sebuah rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. Meski Presiden Jokowi menyatakan tak ingin merevisi UU KPK, nyatanya DPR berpegangan pada pernyataan resmi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di rapat Badan Legislasi pada Mei lalu.
Yasonna bahkan yang mengusulkan agar revisi UU KPK dimasukkan sebagai prioritas tahun ini, dari yang sebelumnya masuk dalam daftar prolegnas 2014-2019.

No comments:

Post a Comment