Thursday, June 25, 2015

Mudik Lebaran, Ahok Minta PNS Patuhi 2 Larangan Ini

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurut dia, larangan tersebut sudah diterapkan sejak tahun lalu.

"Sejak tahun lalu juga kami telah melarangnya," katanya di Balai Kota, Kamis, 25 Juni 2015.

Ahok, sapaan akrab Basuki, menjelaskan perawatan kendaraan dinas dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Oleh sebab itu, sudah semestinya kendaraan dinas digunakan untuk bekerja.

Selain melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, Ahok pun melarang pegawainya menerima bingkisan Lebaran. "Aturan ini sesuai dengan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi," tuturnya.

Dengan menerapkan aturan tersebut, Ahok menambahkan, pegawainya bisa terhindar dari gratifikasi.

No comments:

Post a Comment